Jawa Timur

Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polisi Probolinggo Kota Sasar 7 Pelanggaran Kritis

×

Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polisi Probolinggo Kota Sasar 7 Pelanggaran Kritis

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polisi Probolinggo Kota Sasar 7 Pelanggaran Kritis
Kepolisian Resor Probolinggo Kota hari ini, Senin, 14 Juli 2025, menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di lapangan Mapolres. | Ist

Potensinews.id – Operasi Patuh Semeru 2025 dimulai, polisi Probolinggo Kota sasar 7 pelanggaran kritis.

Kepolisian Resor Probolinggo Kota hari ini, Senin, 14 Juli 2025, menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di lapangan Mapolres.

Operasi berskala mandiri kewilayahan ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan fokus utama pada penertiban lalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.

Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Probolinggo Kota, perwakilan Kodim 0820, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., yang memimpin upacara, menyampaikan amanat dari Kapolda Jatim.

Baca Juga:  KPU Pindahkan Debat Cawabup Probolinggo ke Surabaya, Partai Buruh: Aspirasi Rakyat Terabaikan

Ia menekankan pentingnya setiap anggota memahami secara menyeluruh sasaran, target operasi, serta cara bertindak yang tepat selama pelaksanaan operasi.

“Operasi Patuh Semeru 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” jelas Kapolres Rico.

Diharapkan, operasi ini mampu meningkatkan hasil yang signifikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, demi tercapainya tujuan utama operasi secara optimal.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 ini, Polres Probolinggo Kota akan memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidaktertiban.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  DPRD Probolinggo Dibekali Pemahaman Anti Korupsi

Berikut adalah tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan:

1. Penggunaan Ponsel saat Berkendara: Tindakan yang sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan serius.
2. Pengemudi di Bawah Umur: Pelanggaran yang berisiko tinggi karena kurangnya pengalaman dan kedewasaan dalam berkendara.
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (R2): Melanggar kapasitas standar dan membahayakan keselamatan penumpang.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (R2) dan Sabuk Keselamatan (R4): Keduanya merupakan perangkat keselamatan vital yang wajib digunakan.
5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol: Berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal.
6. Melawan Arus Lalu Lintas: Tindakan yang sangat membahayakan pengguna jalan lain dan diri sendiri.
7. Melebihi Batas Kecepatan Berkendara: Salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Amankan Perayaan Imlek di TITD Sumber Naga

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya wilayah Probolinggo Kota. (Alex)