BERITA

PKBI Lampung Latih Remaja Desa Cilimus Jadi Paralegal, Cegah Stunting Lewat Edukasi Hukum

×

PKBI Lampung Latih Remaja Desa Cilimus Jadi Paralegal, Cegah Stunting Lewat Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Momen kebersamaan para peserta Pelatihan Paralegal dan Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/7/2025).
Momen kebersamaan para peserta Pelatihan Paralegal dan Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/7/2025). Dok: Ist

Potensinews.id – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan stunting di tingkat desa. Lewat program Gerakan Masyarakat Cegah Stunting (GEGATI) yang didukung oleh Insight Investments Management, PKBI Lampung menggelar Pelatihan Paralegal dan Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak bagi para remaja di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Eksekutif PKBI Lampung, Muhamad Fajar Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi mitigasi sosial berbasis desa. “Pelatihan ini dirancang sebagai langkah antisipatif jika muncul persoalan hukum yang melibatkan anak. Ini juga sejalan dengan amanat pemerintah agar setiap desa memiliki minimal satu paralegal sebagai pendamping hukum masyarakat,” ungkap Fajar. Ia menambahkan, pelibatan remaja menjadi kunci dalam menciptakan desa yang sadar hukum dan sehat secara sosial.

Baca Juga:  Forbes Relawan Ajak Masyarakat Lampung Pilih Ganjar - Mahfud

Kegiatan yang bekerja sama dengan Forum Remaja Desa Cilimus ini dibuka langsung oleh Kepala Desa, Nurul Listiyani, S.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa stunting bukan sekadar isu gizi, tetapi juga erat kaitannya dengan praktik perkawinan usia anak. “Perkawinan anak berdampak pada kesiapan fisik dan mental seorang ibu dalam merawat anak. Edukasi hukum seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif,” jelasnya.

Pelatihan ini membekali para remaja dengan pemahaman dasar hukum, terutama mengenai perlindungan hak anak dan bahaya perkawinan usia dini. Focal person kegiatan, Syifa Rahmadinny, menegaskan pentingnya memberdayakan remaja sebagai agen perubahan. “Ini bukan sekadar transfer pengetahuan, tapi investasi jangka panjang dalam membangun keluarga dan komunitas yang tangguh,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Era Modern, ITERA Gelar Dialog Antaragama

Narasumber dalam pelatihan ini antara lain Bagas Satria Wijaya, S.H., yang menjelaskan peran penting paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Sementara itu, Mala Reza, S.H., menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam mencegah pelanggaran hak anak akibat perkawinan usia dini.

Kegiatan berlangsung secara interaktif, dilengkapi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, hingga permainan edukatif yang memperkuat pemahaman peserta.

Salah satu peserta, M. Iqbal Ibnu Dais (22), mengaku mendapatkan banyak wawasan baru. “Kami jadi paham bahwa stunting tidak hanya soal makanan, tapi juga soal kesiapan menjadi orang tua. Pengetahuan hukum ini membuka cara pandang kami,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, PKBI Lampung menegaskan komitmennya membangun kesadaran hukum dan kesehatan sejak dini, dengan menjadikan remaja sebagai garda terdepan perubahan di desa.

Baca Juga:  Anak Muda Lampung Bergerak untuk Desa: Jelajah Bakti Warnai Cilimus dengan Aksi Nyata