Potensinews.id – PT Belitang Panen Raya bantah pengoplosan beras, klaim produk sesuai standar.
PT Belitang Panen Raya (BPR) menegaskan bahwa produk beras mereka, merek Raja Platinum dan Raja Ultima, yang sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan pada Senin, 14 Juli 2025, menyusul dugaan praktik pengoplosan beras.
PT BPR, yang dikenal juga dengan merek Raja Platinum dan Rajakita, menunjukkan transparansi dengan menjelaskan proses penggilingan gabah yang mengandalkan teknologi terkini.
Pihak perusahaan menyatakan telah berkoordinasi penuh dengan Ditipideksus Bareskrim Polri dalam penyidikan yang berlangsung.
Kevin Yunior Winarta dari PT BPR telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perizinan, pengelolaan, hingga pendistribusian produk.
Titis Rahmawati, selaku Kuasa Hukum PT Belitang Panen Raya, menjamin kualitas mutu dan takaran produk beras Raja Platinum dan Raja Ultima.
“Produksi telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT BPR memiliki alat-alat laboratorium untuk mengontrol kadar air beras, kadar beras pecah, mengukur keputihan, transparansi, serta pemeriksaan lainnya demi menjaga kualitas produk.
Terkait investigasi Kementerian Pertanian mengenai adanya ketidaksesuaian mutu, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan berat kemasan yang tidak sesuai, Titis Rahmawati enggan berasumsi negatif.
“Temuan Menteri Pertanian itu kan sudah di hilir, bukan di hulu. Jadi kalau namanya di hilir perlu kita sepakati bersama juga kita sedikit terganggu. Tidak mau berasumsi sampai saat ini dalam pemeriksaan kita belum dijatuhkan sanksi tapi kita sudah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam,” jelasnya.
PT Belitang Panen Raya berharap dapat terus menjaga kualitas produknya sebagai produsen.
“Mari kita bersama-sama menjaga kualitas produk pangan Indonesia,” pungkas Titis Rahmawati. (Nopi)