Potensinews.id – Polres Probolinggo Kota bekuk residivis curanmor di Rest Area Tongas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ARF (24).
Pelaku ditangkap di Rest Area Tongas setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri usai pesta minuman keras pada Minggu, 9 Maret malam.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MSR masih dalam pengejaran (DPO).
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, insiden bermula saat korban berinisial FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, bersama kedua pelaku dan beberapa teman lainnya minum miras di Rest Area Tongas sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat pesta miras berlangsung, FNR terlibat kesalahpahaman dengan SGL, pemuda lain yang ikut dalam acara tersebut.
Situasi ini membuat korban lengah dan tidak menyadari sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N-5871-QR miliknya telah dibawa kabur.
Pesta miras ini berlanjut hingga Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah terjadi bentrok, korban FNR melarikan diri ke arah timur Rest Area Tongas, meninggalkan sepeda motornya.
Melihat motor korban yang tak bertuan, ARF mengecek dan menemukan kunci remote motor masih berada di dashboard.
Saat itulah, ARF mengajak MSR untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Kedua pelaku juga membawa saudari SS yang saat itu ikut mabuk setelah minum miras. Mereka bertiga pulang ke rumah SS. Setelah sadar, SS bertanya kepada kedua pelaku tentang pemilik sepeda motor, yang mana kedua pelaku menjawab milik salah satu temannya,” terang Iptu Zainullah.
Beruntung, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Petugas segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang didapat, sepeda motor korban akhirnya berhasil diamankan di rumah SS, sementara kedua pelaku melarikan diri.
“Pada Minggu, 13 Juli pagi, Anggota Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangkanya, yaitu ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sedangkan pelaku lainnya, MSR, masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Iptu Zainullah.
Iptu Zainullah menambahkan bahwa ARF merupakan residivis kasus curanmor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal **7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus memburu MSR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Alex)