Tulang Bawang Barat

Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar di Tubaba Terkuak, Potensi Kerugian PAD Ratusan Juta Rupiah

×

Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar di Tubaba Terkuak, Potensi Kerugian PAD Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar di Tubaba Terkuak, Potensi Kerugian PAD Ratusan Juta Rupiah
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Dugaan penyimpangan retribusi pasar di Tubaba terkuak, potensi kerugian PAD ratusan juta Rupiah.

Dugaan penyimpangan dana retribusi salar dan parkir di tiga pasar kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) perlahan mulai terkuak, mengindikasikan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2024-2025.

Ketiga pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba, yaitu Pasar Mulya Asri, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Daya Murni, seharusnya menjadi sumber PAD yang signifikan.

Namun, penelusuran awak media justru menemukan sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan praktik “bisnis” oleh oknum tak bertanggung jawab.

Penarikan berbagai retribusi, mulai dari salar, parkir, hingga sewa bangunan di tiga pasar tersebut, disinyalir mengalami penyimpangan anggaran yang besar sebelum dana masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebagai PAD.

Penelusuran mendalam menemukan sejumlah kejanggalan pada data dan praktik penarikan retribusi:

1. Pasar Kelurahan Daya Murni (Kecamatan Tumijajar):
Parkir: Terdapat 25 titik pengelolaan parkir yang diwajibkan setor Rp100.000 per bulan per titik.
Sewa Toko Depan: 225 toko dengan tarif salar Rp3.000 per hari dan sewa Rp198.000 per bulan.
Los/Hamparan: 98 unit dengan tarif salar Rp2.000 per hari dan sewa Rp126.000 per bulan.
Warung Kuliner: 12 unit membayar sewa Rp120.000 per bulan.

Baca Juga:  Gebyar Pencak Silat Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka di Tubaba

2. Pasar Kelurahan Mulya Asri (Kecamatan Tulang Bawang Tengah):
Parkir: 13 lokasi parkir dengan setoran Rp50.000 per titik per hari.
Biaya Listrik: Rp15.000 per bulan untuk toko dan warung kuliner.
Pedagang: Total 516 pedagang, terdiri dari 145 pedagang hamparan (salar Rp2.000 per hari) dan 371 pedagang toko (salar Rp3.000 per hari).
WC: Tarif Rp2.000 per orang.
Warung Kuliner: 10 warung membayar sewa Rp120.000 per bulan.

3. Pasar Panaragan Jaya (Kecamatan Tulang Bawang Tengah):
Pedagang Hamparan: 90 unit dengan salar pasar Rp2.000 per hari.
Toko: 80 unit dengan salar pasar Rp3.000 per hari.
Retribusi Parkir: Ditetapkan Rp4.000.000 per bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, akumulasi potensi PAD dari salar pasar, parkir, dan sewa toko di ketiga pasar tersebut mencapai angka fantastis jika dibandingkan dengan setoran yang dilaporkan:

Baca Juga:  APBD Tubaba 2024 Berubah: KUA-PPAS Baru Ditandatangani Pj Bupati dan DPRD

Pasar Daya Murni: Potensi PAD dari sewa toko, los/hamparan, salar, dan parkir diperkirakan mencapai Rp1.000.616.000.

Pasar Panaragan Jaya: Potensi PAD dari salar toko, hamparan, dan retribusi parkir diperkirakan mencapai Rp199.200.000.

Pasar Mulya Asri: Potensi PAD dari salar toko, hamparan, parkir, sewa warung kuliner, dan listrik warung kuliner diperkirakan mencapai Rp755.880.000.

Total potensi PAD dari ketiga pasar tersebut mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan. Namun, angka ini sangat kontras dengan penjelasan Jony Andri, Kepala UPTD Pasar pada Diskoperindag Tubaba.

Menurut Jony Andri, setoran retribusi parkir dari ketiga pasar per tahun hanya Rp260.000.000.

Ia merinci bahwa Pasar Daya Murni disebut hanya menyetor Rp5.175.000 per bulan (dari 25 titik parkir), Pasar Mulya Asri Rp12.500.000 per bulan, dan Pasar Panaragan Jaya Rp4.000.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah potensi yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga:  Bank Lampung Dukung Kebersihan Tubaba, Serahkan Bantuan CSR Bentor dan Kontainer Sampah

Ketika dikonfirmasi mengenai retribusi salar, Jony berdalih bahwa PAD tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar.

Namun, ia mengaku tidak memiliki data jumlah pedagang yang ditarik salar dari masing-masing pasar kelurahan.

“Kalau untuk data jumlah pedagang itu kita tidak ada, karena setiap harinya tidak tentu yang berdagang, terkadang hari ini dagang besok tidak dan memang dari dulu tidak ada,” kilahnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).

Jony juga menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi salar pasar bervariasi, ada yang Rp2.000 dan Rp3.000 per hari.

Namun, keanehan muncul karena karcis yang beredar di pedagang pasar hanya tertulis nominal Rp2.000 per hari, menimbulkan pertanyaan tentang kemana selisih uang yang ditarik.

Situasi ini semakin diperparah dengan belum adanya Peraturan Bupati tahun 2025 yang seharusnya menjadi dasar petunjuk teknis di lapangan.