Potensinews.id – Buntut dugaan pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung didesak mundur.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi SIKAT, LANTANG, FORNALIN, dan PRL dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Aksi ini bertujuan menuntut pencopotan Kepala SMPN 3 Jati Agung dan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta permasalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan proyek pembangunan.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan aliansi, Anggi Barozie S.H., Arafat S.H., Riswan, dan Aminudin S.P., di Sekretariat Aliansi Bersama pada Senin, 21 Juli 2025, dalam rangka persiapan aksi.
Menurut Anggi Barozie, aksi ini tidak hanya mendesak Kepala SMPN 3 Jati Agung diberhentikan, tetapi juga meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mengusut tuntas pertanggungjawaban dana BOS dan berbagai pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung.
“Iya, kita akan menyampaikan keluhan wali murid beberapa tahun ini yang merasa berat akibat pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 3 Jati Agung. Selain itu, kita juga akan menyoroti carut marutnya pelaksanaan proyek pembangunan beberapa fasilitas pendidikan yang dilaksanakan oleh Disdik Lampung Selatan,” jelas Anggi Barozie.
Aliansi tersebut merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung:
1. Overload Siswa: Setiap tahun selama menjabat, diduga menerima siswa melebihi kapasitas ruangan yang tersedia demi meraup dana BOS lebih banyak. Hal ini menyebabkan “kelas gemuk” dengan 40 hingga 45 siswa per kelas, padahal seharusnya maksimal 32 siswa. Kondisi ini dinilai melanggar aturan dan memengaruhi kualitas pendidikan.
2. Dugaan Pungutan Daftar Ulang: Pada tahun ajaran 2025/2026, Kepala Sekolah diduga menarik uang daftar ulang sekitar Rp1,7 juta per siswa.
3. Pungutan “Sodakoh” Tanpa Rapat Komite: Siswa kelas 8 dan 9 diminta uang “sodakoh” dengan besaran Rp300 ribu, dengan alasan untuk membangun ruang kelas baru. Pungutan ini disampaikan saat pembagian rapor kenaikan kelas tanpa adanya rapat komite, yang dinilai bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.
4. Penahanan Buku Materi: Siswa yang belum membayar atau mencicil uang “sodakoh” diduga tidak diberikan buku materi pendidikan, mengakibatkan banyak siswa belajar tanpa buku teks dari sekolah.
Selain permasalahan di SMPN 3 Jati Agung, aksi ini juga akan menyoroti beberapa isu di Dinas Pendidikan Lampung Selatan:
1. Dugaan Proyek Fiktif/Tidak Transparan: Pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pendidikan tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan dan pemenang proyeknya sudah dikondisikan atau ada praktik “bagi-bagi” proyek.
2. Kualitas Pembangunan Buruk: Kualitas pembangunan sarana prasarana pendidikan tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Maraknya Pungutan di Sekolah: Adanya dugaan maraknya pungutan yang tidak berdasar kepada pihak sekolah.
Oleh sebab itu, Anggi Barozie menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan aksi ini untuk mendesak aparat penegak hukum mengambil sikap guna melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 3 Jati Agung dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.