Potensinews.id – Ketua LSM KAKI Lampung laporkan mantan OB atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Provinsi Lampung, Lucky Nurhidayah (28), resmi melaporkan mantan stafnya berinisial M. Firdona ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Lucky merasa difitnah setelah dituduh menjadi otak pelaku penggelapan sepeda motor.
Laporan Lucky Nurhidayah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/752/V/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 27 Mei 2025.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, saat Lucky dihubungi oleh ayah M. Firdona terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor (Pasal 378 KUHP) jenis motor CRF.
Lucky diminta menunjukkan lokasi Polsek Kedaton kepada ayah M. Firdona yang datang dari Lampung Utara.
“Tadi pagi saya ditelepon oleh ayahnya Muhammad Firdona terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor, unit motor CRF. Beliau datang dari Lampung Utara dan minta saya menunjukkan lokasi Polsek Kedaton,” jelas Lucky kepada wartawan pada Selasa sore, 27 Mei 2025.
Namun, setibanya di Polsek Kedaton sekitar pukul 09.30 WIB, Lucky mengaku justru dimasukkan ke ruang penyidik.
“Tapi tiba-tiba saya malah dimasukkan ke ruangan penyidik. Katanya, Muhammad Firdona yang merupakan mantan office boy saya menuduh saya sebagai otak pelaku yang menyuruh dia melakukan penggelapan. Ya ampun, sinting itu, Bang! Fitnah yang kejam,” tegas Lucky.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Lucky langsung mengambil langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas terlapor.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kedaton, agar menghukum Muhammad Firdona seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lucky juga menegaskan komitmennya dalam mendukung kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk kasus penggelapan.
“Saya tidak ingin ada lagi orang yang dikambinghitamkan atau dituduh tanpa bukti, seperti yang saya alami hari ini,” tambahnya.
Ia menyebutkan, laporan resmi telah dibuat di SPKT Polresta Bandar Lampung dan dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan panjang.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta. Dari jam 1 siang sampai sore ini saya baru selesai menjalani pemeriksaan. Capek, Bang, tapi saya ingin nama saya bersih dan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky menyatakan akan terus mendukung kepolisian demi tegaknya hukum dan keadilan.
Ia juga mengungkapkan bahwa isu pencemaran nama baik ini telah menyebar di lingkungan tempat tinggal dan pekerjaannya, menimbulkan tekanan psikologis.
“Banyak yang percaya omongan dia (terlapor), padahal saya tidak bersalah. Saya ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Lucky.