Jawa Timur

Polres Probolinggo Kota Bekuk Otak Perampokan di Kedopok, Satu Pelaku Diringkus Tiga Buron

×

Polres Probolinggo Kota Bekuk Otak Perampokan di Kedopok, Satu Pelaku Diringkus Tiga Buron

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota Bekuk Otak Perampokan di Kedopok, Satu Pelaku Diringkus Tiga Buron
Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berhasil dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota. | Ist

Potensinews.id – Polres Probolinggo Kota bekuk otak perampokan di Kedopok, satu pelaku diringkus tiga buron.

Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berhasil dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota.

Satu tersangka diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mako Polres Probolinggo Kota, Kamis, 31 Juli 2025, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi sudah masuk DPO,” terang Kapolres.

AKBP Rico Yumasri mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB.

Baca Juga:  Probolinggo Targetkan Peningkatan Budaya Kerja ASN melalui Survei BerAKHLAK

Saat itu, korban tengah tertidur di teras rumahnya sendirian.

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh empat orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban. Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka AS adalah salah satu otak di balik perampokan ini.

AS juga merupakan pelaku yang membacok korban saat korban melakukan perlawanan.

Baca Juga:  GMBQ Kembali Salurkan Wakaf Al-Quran di Probolinggo

Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 unit handphone merek VIVO Y22, 1 unit handphone merek NOKIA TA-1235, serta beberapa pakaian dan jaket yang dikenakan AS saat melancarkan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Alex)