Jawa Timur

LIRA Probolinggo Tegaskan Oknum Pupuk Ilegal Telah Dibekukan

×

LIRA Probolinggo Tegaskan Oknum Pupuk Ilegal Telah Dibekukan

Sebarkan artikel ini
LIRA Probolinggo Tegaskan Oknum Pupuk Ilegal Telah Dibekukan
DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. | Ist

Potensinews.id – LIRA Probolinggo tegaskan oknum pupuk ilegal telah dibekukan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo angkat bicara menanggapi pemberitaan penangkapan oknum berinisial ZL oleh Polres Ngawi atas dugaan keterlibatan dalam pendistribusian pupuk ilegal.

DPD LIRA Probolinggo menegaskan bahwa ZL sudah tidak lagi menjadi anggota resmi organisasi.

Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan bahwa ZL, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat LIRA Kecamatan Besuk, telah diberhentikan dan dibekukan dari keanggotaan sejak Juli 2025.

“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur DPD LIRA Probolinggo. Pembekuan dilakukan sejak Juli 2025, jauh sebelum penangkapan oleh Polres Ngawi,” ujar Salamul Huda pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Probolinggo 2024 Awali Tahapan Kampanye Damai

Posisi ZL sebagai Camat LIRA Kecamatan Besuk kini telah digantikan oleh Rudi.

Salamul Huda menambahkan, selain ZL, ada tiga anggota lain yang juga dibekukan karena pelanggaran etik dan disiplin organisasi. Mereka adalah QR (Kraksaan), NL (Krejengan), dan EL (Sumber).

Langkah internal ini merupakan upaya LIRA untuk menjaga integritas dan marwah organisasi sebagai pengawas publik.

“Kami tegas. Jika ada mantan anggota yang masih membawa-bawa nama LIRA untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan ambil langkah hukum jika perlu,” lanjut Salam.

Senada dengan DPD LIRA Probolinggo, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, turut menegaskan sikap tegas organisasi.

Baca Juga:  Karnaval Meriah Warnai HUT RI ke-79 di Kerpangan Leces

Ia menyatakan tidak akan ada toleransi maupun pembelaan hukum bagi anggota LIRA di seluruh Jawa Timur yang terlibat pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus pupuk.

“Masalah pupuk adalah persoalan serius bagi rakyat kecil. Sejak awal, justru kami LIRA yang konsisten menyuarakan agar mafia pupuk diberantas. Maka jika ada anggota LIRA terlibat, kami tidak akan memberikan toleransi apapun. Tidak ada bantuan hukum, dan kami berdiri di sisi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Samsudin.

Samsudin juga menegaskan bahwa LIRA akan menindak serius pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik organisasi dengan opini negatif tanpa dasar hukum.

“Jika ada oknum atau kelompok yang sengaja membangun opini untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik LIRA tanpa dasar hukum, kami akan kaji secara mendalam. Dan jika kami menemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami tidak segan mengambil langkah hukum secara tegas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Menuju Kabupaten Layak Anak: Probolinggo Siapkan Perda Baru

LSM LIRA berkomitmen untuk tetap tegak lurus pada perannya sebagai organisasi pengawasan publik dan penggerak perubahan sosial, menolak segala bentuk pelanggaran hukum, dan terus mendukung pemberantasan mafia pupuk serta penegakan hukum.