Potensinews.id – Dugaan pungli dana PIP di SD Pringsewu jadi sorotan, pemerintah diminta bertindak.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menjadi sorotan publik.
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa yang seharusnya diterima utuh tanpa potongan.
“Jika benar terjadi, praktik ini jelas melanggar aturan. Dana PIP adalah hak penuh siswa dari pemerintah dan harus diterima utuh tanpa potongan atau pungutan apa pun,” ujar Adi Chandra, Selasa, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, meski belum ada bukti tertulis, dugaan pungutan tersebut harus diusut tuntas. GPN Lampung mendesak Pemkab Pringsewu, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat setempat untuk segera turun ke lapangan.
“Harus ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dana PIP harus disalurkan penuh kepada siswa penerima.
Juknis tersebut melarang adanya potongan biaya administrasi, pungutan, atau bentuk “ucapan terima kasih” yang bersifat memaksa.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan tunai dari pemerintah untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan.