Sulawesi Utara

Lanal Tahuna Serahkan Ribuan Benda Berbahaya dan Tangkap Dua Kapal Asal Filipina

×

Lanal Tahuna Serahkan Ribuan Benda Berbahaya dan Tangkap Dua Kapal Asal Filipina

Sebarkan artikel ini
Lanal Tahuna Serahkan Ribuan Benda Berbahaya dan Tangkap Dua Kapal Asal Filipina
Lanal Tahuna menggelar konferensi pers terkait penyerahan barang bukti berupa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), satu kapal ikan, serta dua kapal asing yang ditangkap. | Ist

Potensinews.id – Lanal Tahuna serahkan ribuan benda berbahaya dan tangkap dua kapal asal Filipina.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna menggelar konferensi pers terkait penyerahan barang bukti berupa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), satu kapal ikan, serta dua kapal asing yang ditangkap.

Seluruh barang bukti dan berkas perkara tersebut diserahkan kepada Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Markas Komando Lanal Tahuna, Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut di hadapan unsur Forkopimda dan media.

Pada Minggu, 13 Juli 2025 dini hari, tim gabungan Lanal Tahuna dan Kesatuan Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas IIB Tahuna menemukan B3 jenis sianida sebanyak 12 karton, karbon 10 karung, dan cousticsoda flakes 10 karung di palka kapal penumpang KM Merrit Teratai.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sangihe Intensifkan Razia Knalpot Brong

Barang bukti tersebut ditemukan saat kapal tiba dari Manado di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

“Setelah kami menyelesaikan penyelidikan, kami menyerahkan ke pihak PPNS atau ke kepolisian Polres Sangihe,” ujar Letkol Hadi Subandi.

Pada hari yang sama, tim SFQR Lanal Tahuna yang sedang berpatroli mencurigai sebuah kapal ikan Indonesia (KII) bernama KM Payaman dengan bobot 24 GT.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan pelanggaran administrasi perikanan, yaitu adanya alat tangkap ikan yang tidak tertera dalam dokumen perizinan, seperti pancing ulur dan jaring kecil.

Selain itu, delapan Anak Buah Kapal (ABK) juga tidak terdaftar dalam crewlist kapal. Pelanggaran ini akan diproses lebih lanjut di Stasiun PSDKP.

Baca Juga:  Polsek Manganitu Selatan Eratkan Tali Silaturahmi Lewat Minggu Kasih

Pada Selasa, 29 Juli 2025 malam, tim gabungan SFQR Lanal Tahuna dan Tim Intel Lantamal VIII Manado berhasil mengamankan dua kapal jenis pumpboat asal Filipina di perairan Tawoali, Kecamatan Manganitu.

Kedua kapal tersebut, KM Imanuel dan KM Xian Kael, membawa muatan ilegal berupa skincare, obat ayam, dan minuman keras.

Komandan Lanal Tahuna menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk sigap dalam mendeteksi dini pelanggaran di perairan Indonesia.

“Kami terus meningkatkan kualitas kerja kami, bekerja sama dengan stakeholder untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

Hadi Subandi juga mengimbau para pemilik kapal untuk mendaftarkan seluruh ABK mereka ke dalam crewlist.

Baca Juga:  Kampung Tawoali Salurkan BLT untuk 26 KPM

“Ketika terjadi kecelakaan, nama yang tidak masuk crewlist tidak bisa diklaim oleh pihak asuransi. Oleh karena itu, saya meminta pemilik kapal lebih memperhatikan keselamatan ABK,” pungkasnya. (Fandy)