Sulawesi Utara

Polres Sangihe Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl

×

Polres Sangihe Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl

Sebarkan artikel ini
Polres Sangihe Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl
Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikirim melalui paket di kantor JNE Tahuna. | Ist

Potensinews.id – Polres Sangihe gagalkan peredaran 1.000 butir obat keras Trihexyphenidyl.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikirim melalui paket di kantor JNE Tahuna.

Penemuan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan sejak paket tersebut tiba di Tahuna pada 17 Juli 2025.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson S.H., paket tersebut dikirim dari Jakarta melalui Manado dan tiba di Tahuna menggunakan Kapal Saint Merry.

Paket yang disamarkan dalam sebuah kotak tape kecil ini ditujukan kepada seseorang bernama William K, dengan alamat di Manalu, Lesabe 1, Tabukan Selatan.

“Kami sudah memonitor paket ini sejak tiba di Manado,” ujar Iptu Hevry.

Baca Juga:  Dinsos Sangihe Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Senilai Rp 75 Juta untuk Warga Rentan

“Unit opsnal kami bahkan sempat menyamar sebagai kurir pada 21 Juli 2025, namun nama dan nomor telepon penerima yang tertera tidak valid, diduga merupakan nama samaran,” tambahnya.

Setelah ditunggu hingga 5 Agustus 2025, atau selama 19 hari, tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut.

Pihak kepolisian menduga penerima paket sudah mengetahui bahwa barang kiriman mereka telah diawasi oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk mencegah paket obat keras ini jatuh ke tangan yang salah, Satresnarkoba Polres Sangihe berkoordinasi dengan pihak JNE Tahuna dan mengamankan paket tersebut ke kantor polisi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.

“Kami bisa bayangkan, jika obat ini beredar, dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda kita,” kata Iptu Hevry.

Baca Juga:  Satlantas Sangihe Sasar Knalpot Brong dan Pengendara Tanpa Helm di Operasi Keselamatan Samrat 2025

“Obat ini dapat merusak kesehatan dan menghambat pertumbuhan generasi produktif, yang bisa merusak cita-cita menuju Indonesia Emas,” kata dia lagi.

Iptu Hevry memperkirakan, harga jual satu butir obat Trihexyphenidyl di pasaran berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000.

Jumlah 1.000 butir yang diamankan ini menunjukkan adanya potensi peredaran yang lebih besar melalui jalur laut atau pengiriman paket yang perlu diwaspadai bersama oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe,” pungkasnya. (Fandy)