Potensinews.id – Perjuangkan Perda, Gerakan Lampung Anti LGBT gelar konsolidasi.
Gerakan Lampung Anti LGBT menggelar rapat konsolidasi di posko mereka di Jalan H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti LGBT ke kantor Gubernur dan DPRD Lampung.
Selain itu, rapat ini juga membahas strategi pengawalan perda tersebut, mulai dari tahap sosialisasi hingga pelaksanaannya.
Rapat dipimpin oleh lima koordinator utama: Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, K.H. Ansori, Ust. Ahmad Sulaiman, dan Hj. Nurhasanah.
Dalam sambutannya, Hj. Nurhasanah, mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung, menekankan pentingnya strategi yang terukur.
“Untuk penyampaian Naskah Akademik Perda LGBT ke DPRD Lampung cukup diwakili oleh koordinator dan divisi hukum. Kita kawal proses ini dari awal hingga pelaksanaannya,” tegasnya.
Nurhasanah juga mendorong gerakan ini untuk memperkuat edukasi melalui seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan audiensi dengan pihak terkait mengenai bahaya perilaku LGBT.
Ia menyinggung bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak secara eksplisit melarang LGBT sebagai tindak pidana, ada beberapa pasal yang bisa digunakan.
Di antaranya adalah Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis, serta pasal-pasal lain terkait kesusilaan dan moralitas.
Sementara itu, K.H. Ansori, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Dakwah Lampung dan Anggota MUI Lampung, menginformasikan bahwa perwakilan Gerakan Lampung Anti LGBT akan diterima oleh DPRD dan Wakil Gubernur Lampung pada Senin, 11 Agustus 2025.