Potensinews.id – Pemprov Lampung dukung Raperda Anti-LGBT usulan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif masyarakat untuk memiliki regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT.
Dukungan ini disampaikan Wakil Gubernur Jihan Nurlela setelah menerima langsung naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Senin, 11 Agustus 2025.
Dipimpin oleh Koordinator LA-LGBT, Habib Umar Assegaf, rombongan menyerahkan dokumen penting tersebut yang merupakan hasil dari kegelisahan terhadap maraknya kampanye penyimpangan seksual di media sosial.
“Gerakan ini terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan ormas. Kami berharap Pemprov menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum penanggulangan perilaku ini,” tegas Habib Umar.
Ia juga menyatakan kesiapan LA-LGBT untuk bersinergi dalam sosialisasi perda jika nanti disahkan.
Koordinator LA-LGBT lainnya, Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., menekankan pentingnya adanya sanksi yang tegas dalam perda tersebut.
Ia mengusulkan agar sanksi dapat dikaitkan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, hingga KUHP.
“Prosesnya harus cepat, karena perilaku LGBT jelas bertentangan dengan norma agama, sosial, budaya, dan adat,” ujar Nurhasanah.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela, yang mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Pemprov memandang LGBT sebagai perilaku menyimpang yang dapat disembuhkan.
Ia juga khawatir bahwa maraknya kampanye perilaku ini dapat menjerumuskan individu, terutama kaum muda, yang sedang mencari jati diri.
“Gubernur akan membicarakan ini bersama DPRD sebagai langkah awal pembentukan perda,” jelasnya.
Jihan menambahkan bahwa penguatan regulasi ini penting untuk menjaga nilai moral dan budaya Lampung, dan berharap LA-LGBT dapat menjadi mitra strategis Pemprov dalam mengedukasi masyarakat.
Di hari yang sama, rombongan LA-LGBT juga menyerahkan naskah akademik yang disusun berdasarkan masukan alim ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi kepada anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar.
Ketua Divisi Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, berharap kelompoknya dapat dilibatkan dalam seluruh proses legislasi hingga perda terbit, sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan moral.
Syukron Muchtar menyambut baik aspirasi tersebut, namun mengingatkan bahwa pembentukan perda memiliki tahapan yang tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Kerja Dewan bukan seperti Roro Jonggrang, hari ini besok jadi. Kita harus jalani tahapan sesuai prosedur,” tuturnya.
Syukron juga berpesan agar perjuangan ini dilakukan tanpa kebencian terhadap individu pelakunya.
“Kita tidak membenci pelakunya, karena mereka tetap saudara kita. Kita kawal bersama demi kebaikan semua,” pungkasnya.