Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten Way Kanan memfasilitasi mediasi antara tokoh masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan pihak PTPN 1 Regional VII terkait lahan seluas 987,54 hektare yang mengalami kerusakan lingkungan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Rabu (13/8/2025), dipimpin Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi.
Mediasi ini menindaklanjuti surat Koordinator Tim 12 Forum Masyarakat dan Mahasiswa Adat (FPM2A) Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu tertanggal 11 Juli 2025, serta hasil rapat pada 22 Juli 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kepala Kantor Pertanahan, staf ahli bupati, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala Badan Kesbangpol, kepala dinas terkait, camat, lurah, empat penyimbang adat, serta perwakilan PTPN 1 Regional VII.
Dari mediasi yang berlangsung cukup alot, para pihak menyepakati tiga poin utama:
-
Menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII seluas 987,54 hektare.
-
Melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan melakukan pengosongan lahan dari kegiatan tersebut, dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekdakab Way Kanan selaku pimpinan rapat, perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim 0427, Kepala Kantor Pertanahan, Sekretaris PTPN 1 Regional VII, Tim 12, dan tokoh masyarakat.
Sekdakab Machiavelli HT menegaskan bahwa semua pihak harus konsisten menjalankan kesepakatan ini. “Kita sepakat melarang seluruh aktivitas penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII. Mari kita jaga agar kesepakatan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.