Potensinews.id – PN Medan sidangkan gugatan hak cipta nama dan logo IWO pekan depan.
Sengketa hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) memasuki babak baru.
Pengurus Pusat (PP) IWO resmi melayangkan gugatan terhadap Perkumpulan Wartawan Online ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.
“Jadwal sidang perdana baru kami terima hari ini. Gugatan ini akan mulai disidangkan pekan depan,” ujar Arfan, S.H., selaku kuasa hukum Ketua Umum IWO Teuku Yudhistira, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Arfan, langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah adanya dugaan penggunaan nama dan logo IWO secara tidak sah oleh pihak tergugat.
Puncaknya, pihak Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat, mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hal yang paling memberatkan adalah nama dan logo IWO didaftarkan sebagai merek oleh pihak tergugat. Ini yang menjadi dasar utama gugatan kami,” tegas Arfan.
Pihak IWO mengklaim sebagai pemilik sah hak cipta atas nama dan logo organisasi tersebut.
Klaim ini didasarkan pada Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham dengan nomor pencatatan 00052188, yang diajukan pada 27 November 2023.
Arfan menjelaskan, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kepemilikan hak cipta yang dipegang oleh kliennya berlaku seumur hidup.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan hak cipta yang sah dan diakui negara. Hak cipta ini melindungi nama ‘Ikatan Wartawan Online’ beserta logonya,” paparnya.
Lebih lanjut, Arfan menyayangkan tindakan pendaftaran IWO sebagai merek dagang untuk kelas penyedia barang dan jasa.
Menurutnya, hal ini fatal mengingat IWO adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat non-profit, bukan entitas komersial.
“IWO adalah organisasi kemasyarakatan, bukan merek dagang untuk produk. Ini sebuah kekeliruan fatal. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta dan mencegah penyelewengan nama organisasi yang telah berdiri sejak tahun 2012 ini di kemudian hari,” pungkasnya.