Pesawaran

Tahanan Kasus Narkoba di Polres Pesawaran Meninggal Akibat Serangan Jantung

×

Tahanan Kasus Narkoba di Polres Pesawaran Meninggal Akibat Serangan Jantung

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho didampingi Waka Polres Kompol Sandri dan jajaran, bersama tim medis RS GMC Pesawaran, memberikan keterangan pers terkait meninggalnya tahanan kasus narkoba berinisial EJ akibat serangan jantung, Rabu (13/8/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho didampingi Waka Polres Kompol Sandri dan jajaran, bersama tim medis RS GMC Pesawaran, memberikan keterangan pers terkait meninggalnya tahanan kasus narkoba berinisial EJ akibat serangan jantung, Rabu (13/8/2025). Dok: Ist

Potensinews.id — Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran, berinisial EJ, meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung. EJ sempat menjalani perawatan di RS GMC Pesawaran sebelum dinyatakan meninggal pada Sabtu malam (26/6/2025).

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, EJ mengalami kejang saat berada di sel tahanan.
“Petugas segera membawa EJ ke RS GMC. Saat tiba, ia masih bernafas dan langsung ditangani tim medis. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rekam medisnya sudah ada,” ujar Heri, Rabu (13/8/2025).

Heri menambahkan, pihak keluarga hadir di rumah sakit saat EJ dinyatakan meninggal. “Kami dan pihak rumah sakit sudah menawarkan autopsi, tetapi keluarga menolak dan menyatakan menerima. Mereka juga menyaksikan langsung kondisi EJ,” jelasnya.

Baca Juga:  UMKM Pesawaran Tumbuh Pesat, Pemkab Genjot Pemberdayaan

Dokter RS GMC, dr Intan, menjelaskan EJ datang dengan kondisi lemah. “Pasien bernafas lambat namun dalam. Saat dipantau, nadinya hanya 34 kali per menit dan saturasi oksigen 54 persen,” ujarnya.

Kondisi EJ terus menurun hingga nadinya tak teraba. Tim medis melakukan pijat jantung, namun pada pukul 22.50 WIB EJ dinyatakan meninggal dunia karena tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Atas permintaan keluarga, dilakukan pemeriksaan luar. Hasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan. “Tidak ada memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan disaksikan ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga petugas kesehatan,” tambah dr Intan.

Diketahui, EJ bersama rekannya RS — seorang residivis — ditangkap pada Juli 2025 di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, atas kepemilikan sabu-sabu.

Baca Juga:  Nanda Indira: Majelis Taklim Efektif Tingkatkan Keimanan dan Persatuan Umat