Sumatera Selatan

UPTD PKB KIR Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Terbaru, Permudah Layanan Uji Kendaraan

×

UPTD PKB KIR Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Terbaru, Permudah Layanan Uji Kendaraan

Sebarkan artikel ini
UPTD PKB KIR Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Terbaru, Permudah Layanan Uji Kendaraan
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Palembang. | Ist

Potensinews.id – UPTD PKB KIR Kota Palembang luncurkan aplikasi terbaru, permudah layanan uji kendaraan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Palembang resmi meluncurkan aplikasi layanan KIR terbaru.

Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat dalam melakukan uji kendaraan. Aplikasi ini mulai beroperasi secara daring sejak awal Agustus 2025.

Kepala UPTD Balai Penguji Kendaraan Bermotor Palembang, Andri Kurniawan, S.SIT., MT, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan program terbaru yang terintegrasi dengan Aplikasi SI Demang milik Pemerintah Kota Palembang.

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan KIR di Kota Palembang,” ujar Andri saat diwawancarai awak media di kantornya, Jalan Kolonel H. Barlian, Sukarami, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  SMAN 17 Palembang Rayakan Maulid Nabi, Ajak Siswa Teladani Akhlak Mulia Rasulullah

Aplikasi KIR Palembang menjadi salah satu keunggulan Dinas Perhubungan Kota Palembang yang diikutsertakan dalam lomba Innovative Government Award (IGA).

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar dan mengecek riwayat kendaraan dari rumah, tanpa perlu lagi datang langsung ke Samsat atau balai pengujian.

“Masyarakat bisa mendaftar dari rumah, menghemat biaya dan efisiensi waktu. Setelah data lengkap, barulah kendaraan wajib dibawa ke balai pengujian,” jelas Andri.

Aplikasi ini dilengkapi dengan empat fitur utama yang dirancang untuk mempermudah pengguna:

1. Booking KIR: Memungkinkan masyarakat mendaftarkan kendaraan secara daring untuk pengujian.
2. Data Kendaraan: Menampilkan detail informasi kendaraan yang sedang diuji, termasuk foto dan nomor mesin.
3. History Kendaraan: Memuat riwayat tanggal uji KIR kendaraan.
4. Kotak Saran: Memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap layanan aplikasi.

Baca Juga:  Dukung Pariwisata Palembang, Baso AFANG OEN Resmikan Cabang ke-6

Fitur-fitur ini juga diharapkan dapat menghindari praktik pungutan liar (pungli) karena interaksi tatap muka dengan pegawai diminimalisasi.

“Masyarakat tidak berinteraksi dengan pegawai, langsung kendaraan saja dibawa ke balai pengujian,” tambahnya.

Andri Kurniawan mengimbau seluruh pengguna jasa KIR Palembang untuk beralih menggunakan aplikasi ini.

Pihaknya berencana merilis aplikasi ini di Play Store secepatnya dan tidak akan lagi menggunakan kertas untuk proses pendaftaran.

“Kami berharap semuanya bisa lebih transparan, daftar lebih gampang, dan layanannya lebih oke,” pungkas Andri. (Nopi)