BERITA

Peredaran Rokok Ilegal di Bandar Lampung Luput dari Pengawasan

×

Peredaran Rokok Ilegal di Bandar Lampung Luput dari Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal di Bandar Lampung Luput dari Pengawasan
Peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung semakin marak dan mudah ditemui di warung-warung kelontong. | Ist

Potensinews.id – Peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung luput dari pengawasan.

Peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung semakin marak dan mudah ditemui di warung-warung kelontong.

Situasi ini diduga menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak rokok Provinsi Lampung tahun 2025, yang berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Provinsi Lampung menempati urutan pertama perokok tertinggi di Indonesia dengan persentase 33,84%, disusul oleh Jawa Barat (32,98%) dan Bengkulu (32,96%).

Ironisnya, meski angka perokok tinggi, realisasi pajak rokok Lampung hingga Kamis (14/8/2025) baru mencapai Rp267 miliar dari target Rp739 miliar.

Kelompok masyarakat dan media menilai adanya apatisme dari pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, dalam menangani masalah ini.

Baca Juga:  Kepala SMK 2 MEI Bandar Lampung Tegaskan Sekolahnya Tidak Terlibat Tawuran yang Akibatkan 1 Korban Meninggal

Rokok ilegal yang beredar bervariasi, mulai dari yang tidak memiliki pita cukai hingga yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan investigasi awak media, proses distribusi rokok ilegal ini terorganisir, mulai dari agen, retail, hingga warung kelontong.

Seorang pemilik Toko Citra Grosir di Kemiling, Bandar Lampung, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia memiliki kontak langsung dengan distributor rokok ilegal.

“Biasanya kalau kita pemilik warung ini sudah ada kontak orang yang biasa memasarkan rokok ilegal tersebut. Jadi kita tinggal pesan dan mereka antarkan langsung pakai motor. Tetapi ada juga yang mengantarkan pakai mobil mau berapa pun banyaknya akan disiapkan,” terangnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Rokok ilegal ini sangat diminati karena harganya jauh lebih murah, berkisar antara Rp90.000 hingga Rp170.000 per slop (10 bungkus). Harga ecerannya pun terjangkau, yaitu Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

Baca Juga:  Polresta Bandarlampung Amankan Aksi Solidaritas Palestina

“Saat ini pembeli jauh lebih banyak mencari rokok yang enggak ada cukai sih. Mungkin karena harga yang lebih murah dan rasanya juga mirip-mirip sama rokok resmi yang dibanderol lebih mahal,” tambahnya.

Beberapa merek rokok ilegal yang beredar di antaranya adalah Flash, yang dijual seharga Rp90.000 per slop, dan Nayan yang menjadi primadona namun sulit didapatkan.

Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman pidana.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan:

*Pita cukai palsu: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf b).
*Pita cukai bekas: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf c).
*Pita cukai berbeda: Sanksi administratif berupa denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a).
*Tanpa pita cukai (Polos): Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf c).

Baca Juga:  Warga Griya Sukarame Ngadu ke DPRD soal Dugaan Penjualan Tanah Fasum

Diharapkan, pihak terkait seperti Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Sumbagbar, Pemerintah Provinsi Lampung, serta pemerintah kota dapat berkolaborasi untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta sanksi hukum penjualan rokok ilegal.