BERITA

Terlilit Bunga Pinjaman Bank, Ibu di Lampung Selatan Terancam Kehilangan Rumah

×

Terlilit Bunga Pinjaman Bank, Ibu di Lampung Selatan Terancam Kehilangan Rumah

Sebarkan artikel ini
Terlilit Bunga Pinjaman Bank, Ibu di Lampung Selatan Terancam Kehilangan Rumah
Gambar: Ilustrasi

Potensinews.id – Terlilit bunga pinjaman bank, ibu di Lampung Selatan terancam kehilangan rumah.

Seorang ibu rumah tangga, Siti (53), dari Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memohon keringanan kepada Bank BRI KCP Antasari Bandar Lampung.

Sejak suaminya meninggal, ia berjuang sendiri membayar bunga pinjaman yang tak kunjung mengurangi utang pokoknya, dan kini terancam kehilangan satu-satunya tempat tinggal.

Pinjaman sebesar Rp500 juta tersebut diajukan oleh mendiang suaminya pada tahun 2018 dengan jaminan sertifikat rumah.

Sesuai perjanjian, setiap bulan harus dibayar bunga sebesar Rp6 juta.

Namun, setelah suaminya meninggal pada 2022, beban cicilan itu sepenuhnya beralih kepada Siti yang hanya berprofesi sebagai pedagang daun singkong di pasar.

Baca Juga:  Kecamatan Natar Gelar Musyawarah Komisariat Ke II PPNI

Siti mengungkapkan, selama tujuh tahun ia hanya mampu membayar bunga, sementara utang pokoknya masih utuh.

Kondisi ini membuatnya merasa tertekan, apalagi ia harus menanggung kebutuhan anak-anaknya.

“Saya udah tujuh tahun bayarin bunganya, tapi pinjaman pokoknya masih utuh. Saya cuma minta tolong, biar bunganya dihentikan, supaya saya bisa fokus cari uang untuk balikin yang pokok,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Merasa putus asa, Siti sempat mendatangi kantor bank untuk meminta keringanan.

Namun, ia hanya mendapat jawaban bahwa pihak bank tidak bisa memberi pengecualian karena semua sudah sesuai prosedur.

Siti pun telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak bank, yang mengancam rumahnya akan dilelang jika ia tidak segera melunasi utangnya.

Baca Juga:  Disnakkeswan Siapkan 10 Ribu Dosis Obat Hewan Ternak Guna Hadapi Kemarau dan Fenomena El Nino

“Saya lagi berusaha tapi tidak ada toleransi sedikitpun. Ini saya sudah dikirim surat peringatan kalau enggak segera bayar bunga, rumah saya mau dilelang,” pungkasnya.

Untuk memperjuangkan nasibnya, Siti telah mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa Hajimena.

Ia juga sudah mengirimkan surat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)6, berharap ada jalan keluar yang lebih manusiawi agar ia bisa fokus mengangsur pokok pinjamannya dan mempertahankan rumah untuk masa depan anak-anaknya.