Potensinews.id – Sumsel tetapkan RTRW 2024-2044, pembangunan wajib sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini bertujuan menegaskan bahwa semua program pembangunan di Sumsel, baik oleh pemerintah maupun swasta, harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sumsel, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc, menekankan bahwa RTRW ini menjadi landasan utama perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka izin tidak bisa dikeluarkan. Semua harus sejalan dengan RTRW,” tegasnya.
Salah satu proyek strategis yang menjadi fokus utama dalam RTRW ini adalah pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Basyaruddin menjelaskan, dokumen perencanaan proyek ini sudah siap dan kini sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Perhubungan bersama Wakil Menteri Investasi.
Model kerja sama pengelolaan pelabuhan juga tengah diformulasikan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pembangunan infrastruktur lain juga menjadi prioritas, termasuk pembangunan jalan khusus dan koridor yang mendukung konektivitas di Sumsel.
Pejabat terkait menyebutkan bahwa kendala utama terkait persoalan lahan telah diselesaikan.
Proses selanjutnya akan berfokus pada regulasi dan penetapan penanggung jawab proyek (PJPK), dengan potensi kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Kementerian Perhubungan.
Rencana pembangunan juga mencakup kawasan Gandus, Palembang, yang akan dilengkapi dengan jembatan layang (flyover) berstruktur tiang pancang.
Struktur ini dipilih untuk memastikan aliran air tetap lancar dan tidak mengganggu ekosistem di bawahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami bahwa pembangunan di Sumsel tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pada kepastian hukum dan keberlanjutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. (Nopi)