Sulawesi Utara

Nelayan Sangihe Diberi Edukasi Soal Zona dan Izin Tangkap Ikan

×

Nelayan Sangihe Diberi Edukasi Soal Zona dan Izin Tangkap Ikan

Sebarkan artikel ini
Nelayan Sangihe Diberi Edukasi Soal Zona dan Izin Tangkap Ikan
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Kantor PSDKP Tahuna pada Rabu, 20 Agustus 2025. | Ist

Potensinews.id – Nelayan Sangihe diberi edukasi soal zona dan izin tangkap ikan.

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Kantor PSDKP Tahuna pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan pemilik kapal nelayan di Sangihe, dengan fokus utama pada pemahaman mengenai zona tangkap, perizinan, dan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nelayan agar dapat beroperasi secara legal dan aman, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.

Kepala PSDKP Tahuna, Marthin Yermias Luhulima, S.H., M.Si, diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Steven Iy. A. Takapaha, S.Pi.

Baca Juga:  Polsek Kendahe dan Warga Gotong Royong Bangun Masjid Jabal Nur

Dalam paparannya, Steven menjelaskan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami memberikan pemahaman dan edukasi kepada nelayan terkait kegiatan mereka, seperti jalur penangkapan, zona, dan kewenangan izin daerah,” ucapnya.

Steven menambahkan, aturan ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, baik nelayan kecil maupun kapal besar.

“Nelayan kecil dengan mesin di bawah 5 GT diizinkan menangkap ikan di zona 0 hingga 4 mil. Sementara itu, kapal besar atau pajeko dengan GT lebih besar memiliki zona tangkap di area 4 hingga 12 mil ke atas,” jelasnya.

Menanggapi keluhan nelayan, Steven menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan oleh PSDKP, melainkan sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Polres Sangihe dan BUMN Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keamanan Perbankan

“Kami selaku pengawas tidak bisa melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Salah satu nelayan, Jumaati Abusaeng, berharap adanya kelonggaran aturan.

“Kami berharap pemimpin daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bisa membantu kami. Dengan adanya aturan ini, kami merasa terbatas, apalagi dengan cuaca ekstrem di daerah kami. Kami berharap ke depan ada solusi terbaik,” ujarnya.

Jumaati menyambut baik sosialisasi ini karena dapat memberikan edukasi dan informasi tentang batas-batas area penangkapan ikan. (Fandy)