Potensinews.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabumi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kebijakan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). BRI menegaskan bahwa pelaksanaan program KUR tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, I Nengah Budi Harsane, menjelaskan bahwa program KUR di BRI dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut mengatur mengenai batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan.
“Selain KUR, BRI juga membuka peluang pembiayaan lain bagi pelaku UMKM yang sudah berkembang, melalui beragam skema kredit yang disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan usaha masing-masing,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, BRI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR.
Ia menambahkan, dalam menjalankan setiap proses operasional, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.
“UMKM adalah penggerak utama roda ekonomi bangsa. Karena itu, BRI akan terus hadir mendukung pertumbuhannya melalui akses pembiayaan yang sehat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pungkasnya.