Potensinews.id – Diduga ditarik paksa, motor konsumen FIF hilang di jalan.
Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali meresahkan warga. Kali ini dialami oleh Robby (41), seorang konsumen FIF (Federal International Finance) yang motornya diduga diambil secara sepihak oleh oknum yang mengaku petugas FIF.
Peristiwa ini terjadi saat Robby melintas di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Warga Gedong Tataan, Pesawaran, ini menceritakan bahwa dirinya tiba-tiba dicegat di jalan dan diminta ke kantor FIF yang berlokasi di kawasan Kedaton.
“Saya diminta segera melunasi tunggakan cicilan di sana,” kata Robby.
Namun, saat ia keluar dari kantor FIF, motor yang semula ia kendarai sudah tidak ada lagi.
Pihak FIF, menurut Robby, mengatakan bahwa motornya sudah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali jika tunggakan tidak dilunasi.
Tindakan penarikan paksa ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi sepihak terhadap barang jaminan jika debitur menunggak.
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi yang melibatkan kedua belah pihak.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.
Pelaksanaannya juga harus melibatkan pihak berwajib.
Kasus yang dialami Robby ini menambah daftar panjang keluhan konsumen terkait praktik penarikan paksa yang kerap kali melanggar hak-hak mereka.