Sumatera Selatan

Aktivis Desak Polda Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Banyuasin Berinisial AR

×

Aktivis Desak Polda Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Banyuasin Berinisial AR

Sebarkan artikel ini
Aktivis Desak Polda Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Banyuasin Berinisial AR
Andika, Ketua IAC. | Ist

Potensinews.id – Aktivis desak Polda Sumsel tangkap oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR.

Institute Anti Corruption (IAC) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, AR.

Desakan ini muncul setelah dugaan keterlibatan AR dalam berbagai kasus hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Andika, Ketua IAC, menyatakan bahwa organisasinya mencium adanya kasus dugaan korupsi baru yang melibatkan AR.

“Kami meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka serta menangkap AR. Kami menduga oknum AR ini melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya di Banyuasin, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurut Andika, kasus-kasus hukum yang melibatkan AR sudah banyak diberitakan media, termasuk kasus penggelapan yang saat ini tengah diselidiki Polres Banyuasin dan laporan pemalsuan di Polda Sumsel.

Baca Juga:  ASPPI Sumsel Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-79, Apresiasi Dedikasi Prajurit

Senada dengan Andika, aktivis muda Sumatera Selatan, Rizky Pratama, atau yang akrab disapa RPS, juga menyoroti kasus ini. Ia menduga penggelapan gaji perangkat desa adalah salah satu tindak pidana yang harus segera diproses oleh kepolisian.

“Dugaan penggelapan gaji perangkat desa adalah salah satu tindak pidana. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera memproses pengaduan tersebut,” kata Rizky.

Ia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segera memproses oknum anggota dewan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Kasus yang menyeret AR bermula dari laporan Ely ke Polda Sumsel pada 4 Juni 2025, yang terdaftar dengan nomor LP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.

Seorang saksi berinisial AL, yang telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Sumsel, mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah.

Baca Juga:  Iskandar Syahriyanto Ajak Warga Musi Banyuasin Tingkatkan Keselamatan Kerja

Dokumen tersebut diterbitkan oleh AR saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

“Sejak Juli 2016 saya sudah tidak aktif, dan diperkuat ketika Desember 2016 saya diminta AR untuk menandatangani surat pengunduran diri saya sebagai perangkat desa, dan saya tanda tangani langsung,” ungkap AL.

NR, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Makmur, juga merasa tanda tangannya dalam SPH diduga dipalsukan. Ia mengaku hanya mengetahui sebatas berita acara pengukuran.

“Saya diperintahkan AR untuk mengukur tanah dan membuat berita acara pengukuran. Saya buatkan termasuk menulis nama-nama yang wajib bertanda tangan. Setelah itu saya serahkan kembali kepada AR dalam keadaan kosong belum ditandatangani kecuali tanda tangan saya sendiri,” jelas NR.

Baca Juga:  Marogan Festival: Menggairahkan Kesenian dan Pendidikan Islami di Palembang

Saat ditanya mengenai pernyataan AL yang telah mengundurkan diri sejak 2016, NR mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat surat pengunduran diri tersebut. Ia juga menambahkan bahwa di desa tidak ada pengganti AL saat itu.

Reynaldi, aktivis pemuda lainnya, secara tegas meminta pimpinan partai tempat AR bernaung untuk segera melakukan pemecatan.

Menurutnya, tindakan AR telah mencoreng nama baik partai dan institusi DPRD Banyuasin.

“Tidak layak seorang yang banyak tersandung kasus hukum, untuk menjadi pemimpin di negeri yang kita cintai ini, walaupun kita tetap berpegang dengan azas praduga tak bersalah,” kata Reynaldi dengan nada penuh emosi.

Berdasarkan data investigasi yang mereka kumpulkan, Reynaldi menyebut bahwa AR saat ini sedang menghadapi banyak kasus hukum, baik di Polres Banyuasin maupun Polda Sumatera Selatan. (Nopi)