Potensinewa.id – Polemik biaya pengobatan korban keracunan di SD Sukabumi, BPJS Kesehatan buka suara.
Insiden dugaan keracunan makanan menimpa sejumlah siswa kelas 4 di SDN 2 Sukabumi, Bandar Lampung, yang menyebabkan mereka harus mendapatkan perawatan medis.
Meskipun orang tua mengeluhkan biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS, pihak terkait memberikan klarifikasi.
Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menyatakan bahwa penjaminan biaya pengobatan tergantung pada status kejadian.
“Jika keracunan tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Dinas Kesehatan, maka biayanya akan dijamin oleh pemerintah, bukan BPJS Kesehatan. Namun, jika tidak, penjaminan JKN akan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelas Yessy.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar masalah ini terselesaikan tanpa merugikan peserta BPJS.
Pihaknya juga akan segera melakukan konfirmasi ke RS Urip untuk memastikan status penjaminan bagi pasien keracunan.
Pihak sekolah menyatakan belum dapat memastikan apakah keracunan tersebut disebabkan oleh makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, sebagai langkah responsif, pihak sekolah telah menyerahkan sampel makanan kepada BPOM untuk diperiksa lebih lanjut.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan bahwa tanggung jawab atas insiden ini adalah tanggung jawab bersama.
Pihak sekolah bertindak sebagai penerima manfaat, sementara penyedia makanan adalah pihak BGN melalui SPPI dan Dapur MBG.
“Pihak sekolah dan Dinas terus berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, termasuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, Lurah, Camat, dan SPPI,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, pihak SPPI telah berkoordinasi dengan BPOM dan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional dapur mereka sambil menunggu hasil investigasi.
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan penanganan oleh pihak berwenang.
Sekolah dan Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memastikan hak-hak siswa dan orang tua terpenuhi, khususnya terkait akses layanan kesehatan.