Jawa Timur

Kesal Istri Chat dengan Korban, Pria Probolinggo Bacok Tetangga 25 Kali saat Karnaval

×

Kesal Istri Chat dengan Korban, Pria Probolinggo Bacok Tetangga 25 Kali saat Karnaval

Sebarkan artikel ini
Kesal Istri Chat dengan Korban, Pria Probolinggo Bacok Tetangga 25 Kali saat Karnaval
Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, diwarnai aksi kekerasan yang mengakibatkan satu orang terluka parah. | Ist

Potensinews.id – Kesal istri chat dengan korban, pria Probolinggo bacok tetangga 25 kali saat karnaval.

Perayaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, diwarnai aksi kekerasan yang mengakibatkan satu orang terluka parah.

Korban, MA (23), dibacok berulang kali oleh DEP (31) saat sedang menonton karnaval pada Minggu, 31 Agustus 2025 malam.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa cemburu setelah menemukan chat antara istrinya dengan korban.

“Empat hari sebelum kejadian, tersangka mengetahui adanya chat antara korban dengan istrinya melalui WhatsApp dan Instagram. Hal itu yang memicu amarah tersangka,” kata Rico dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga:  Alex Putra Wicaksana Sambut Tahun Baru dengan Sederhana Bersama Masyarakat

Tersangka DEP sudah berencana melukai korban. Saat melihat karnaval, ia sengaja membawa celurit.

Secara kebetulan, ia bertemu korban di lokasi yang sama. Tanpa ragu, tersangka mengejar dan membacok korban secara membabi buta.

“Tersangka menganiaya korban dengan membacok bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher, dan kepala korban menggunakan celurit miliknya,” tambah Rico.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota bergerak cepat.

Setelah melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 1 September dini hari.

“Pelaku DEP ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  AWPR Probolinggo Raya Bagikan Ratusan Takjil di Bulan Ramadhan

Atas perbuatannya, tersangka DEP dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.