Potensinews.id – Pembangunan bronjong di Tulang Bawang Barat diduga langgar aturan keselamatan dan ancam jurnalis.
Proyek pembangunan bronjong jalan Pagar Jaya-Mekar Sari Jaya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, yang dikerjakan oleh CV. Bukit Safar senilai Rp1,167 miliar, diduga melanggar sejumlah aturan keselamatan kerja.
Selain itu, seorang yang mengaku pengawas proyek bahkan mengancam wartawan yang meliput di lokasi.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba tahun 2025 ini memiliki nomor kontrak 600/27/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/VIII/2025.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat proses pengerjaan.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Peraturan Kementerian PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Saat dikonfirmasi, Bambang, yang mengaku sebagai kepala tukang, menjelaskan bahwa seluruh pekerja direkrut dari luar daerah, termasuk Kota Bumi, Lampung Utara.
Ia memastikan tidak ada pekerja yang berasal dari masyarakat setempat.
“Kalau pekerjanya dari Kota Bumi dan dari bukit semua, tidak ada orang dari sini,” kata Bambang kepada wartawan di lokasi.
Terkait hilangnya papan nama kegiatan proyek, Bambang mengklaim papan tersebut telah dipasang sebelumnya namun dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menunjukkan foto sebagai bukti bahwa papan nama sempat terpasang.
Saat wawancara berlangsung, seorang pria berinisial J, yang mengaku sebagai pengawas proyek, datang dan bertindak arogan.
Tanpa mengenakan APD, ia mengancam akan menuntut wartawan jika mendokumentasikan pekerjaan proyek tersebut tanpa izin.
“Beritakan kalau mau diberitakan, kalian saya tuntut mendokumentasikan gambar proyek ini tanpa izin,” seru J dengan nada tinggi.
Tindakan ini diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Atas dugaan intimidasi ini, diharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.