BERITA

Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

×

Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Sebarkan artikel ini
Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Sidang lanjutan kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo IWO kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. | Ist

Potensinews.id – Gugatan nama dan logo IWO di PN Medan, majelis hakim pertanyakan alamat PWO.

Sidang lanjutan kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim mempertanyakan alamat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) yang disebut-sebut pindah, sehingga surat panggilan tidak sampai.

Sidang perkara dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut berlangsung di ruang Cakra V pada Rabu, 3 September 2025 dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.

Berbeda dari sidang perdana yang seluruh tergugatnya mangkir, kali ini tergugat PWO hadir diwakili oleh Sekretarisnya, Teli Natalia, didampingi kuasa hukum. Namun, Dirjen HKI selaku turut tergugat tidak hadir.

Baca Juga:  Lahan AP-7 Estate Milik PT. DDP, Saksi Tergugat KTTS Sampaikan “Dugaan Keterangan Palsu”

Dalam persidangan, Teli Natalia mengaku tidak menerima surat panggilan karena kantornya telah pindah alamat.

Ia mengetahui adanya panggilan sidang dari pemberitaan media.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Hakim menyebut bahwa pihak tergugat seharusnya mengajukan perubahan data ke Kementerian Hukum jika memang telah pindah.

“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah ya diubah datanya,” tegas Hakim Vera.

Selain itu, majelis hakim menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku jika tergugat, termasuk Dirjen HKI, tidak hadir tanpa alasan yang sah di kemudian hari.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Lampung

Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, usai sidang juga menyoroti kejanggalan pada penetapan kuasa hukum tergugat PWO yang hanya ditandatangani oleh ketuanya.

“Tadi sudah kita sampaikan juga di persidangan. Aneh ini. Makanya kita menunggu AD/ART dari tergugat,” kata Arfan.

Arfan menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan kliennya, Yudhistira, yang merupakan pemegang hak cipta nama dan logo IWO.

Dokumen hak cipta tersebut terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 dan berlaku seumur hidup.

“Gugatan ini merupakan bentuk langkah konkret yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah miliknya,” tegas Arfan.

Ia menyayangkan adanya pihak lain yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang yang menyediakan barang dan jasa, padahal IWO adalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.

Baca Juga:  Jurnalis Polda Lampung Hadiri HUT Media Transparan Lampung

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan para tergugat, termasuk Dirjen HKI yang kembali absen dalam persidangan kedua.