Potensinews.id – Kejati Lampung sita harta Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar lebih.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita berbagai aset berharga milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai total lebih dari Rp38,5 miliar.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu, 3 September 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025 malam, merinci aset-aset yang telah disita.
Barang-barang berharga tersebut terdiri dari lima jenis, yaitu:
*Tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar.
*645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
*Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp1,35 miliar.
*Deposito senilai Rp4,4 miliar.
*29 sertifikat (diduga tanah atau properti) senilai Rp28,04 miliar.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen Wijaya.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Kejati Lampung juga memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis, 4 September 2025 siang.
Menurut Armen, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung tersebut masih berlangsung hingga konferensi pers malam itu digelar.
Armen Wijaya menjelaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Langkah-langkah ini diambil untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status Arinal Djunaidi dalam kasus tersebut.