Lampung Selatan

Rumuskan Pembangunan 5 Tahun ke Depan Lampung Selatan Usung Visi Maju 2045

×

Rumuskan Pembangunan 5 Tahun ke Depan Lampung Selatan Usung Visi Maju 2045

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat penyelarasan RPJMD dan Renstra perangkat daerah 2025–2029 yang digelar Bappeda Lampung Selatan di Aula Rimau.
Suasana rapat penyelarasan RPJMD dan Renstra perangkat daerah 2025–2029 yang digelar Bappeda Lampung Selatan di Aula Rimau. Dok: Ist

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Penyampaian Paparan RPJMD 2025–2029 sekaligus Desk Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025–2029 di Aula Rimau, Kantor Bappeda, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan dengan mengusung tema besar “Mewujudkan Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Saruhian, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan akhir Renstra perangkat daerah ditargetkan rampung paling lambat 20 September 2025.
“Kita sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Hari ini kita mulai sinkronisasi visi, misi, hingga kebijakan dan program yang akan diturunkan sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum untuk Kepala Desa

Aryan menegaskan, penyamaan persepsi antarperangkat daerah menjadi kunci agar arah pembangunan sejalan dengan target nasional. “Pak Bupati menanyakan ‘How’, bagaimana strategi kita untuk memajukan Lampung Selatan. Itu sebabnya kita berkumpul, merumuskan bersama, agar target pertumbuhan ekonomi hampir 7 persen bisa tercapai,” tambahnya.

Ia juga meminta setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan diskusi internal. “Dalam seminggu ini, saya minta teman-teman pulang langsung diskusikan di kantor. Visi besar kita adalah Lampung Selatan maju menuju Indonesia Emas 2045, ini harus jadi arah bersama,” tegasnya.

Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah selanjutnya akan direview Inspektorat sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat pada 20 September 2025. Aryan berharap seluruh dokumen yang disusun memiliki kualitas terbaik.

Baca Juga:  Pimpinan Upacara Bulanan Perdana, Bupati Egi Ajak ASN Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas

Dengan penyusunan Renstra yang matang dan partisipatif, pembangunan Lampung Selatan lima tahun ke depan diharapkan lebih terarah, selaras dengan kebijakan nasional, serta menjawab kebutuhan masyarakat.