BERITA

Nama dan Foto Dicatut, Ketua PWRI Lampung Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Nama dan Foto Dicatut, Ketua PWRI Lampung Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Nama dan Foto Dicatut, Ketua PWRI Lampung Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H. | Ist

Potensinews.id – Nama dan foto dicatut, Ketua PWRI Lampung ancam tempuh jalur hukum.

Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., merasa geram dan tidak terima setelah nama, jabatan, dan fotonya dicatut dalam sebuah pemberitaan tanpa izin.

Ia berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan Dewan Pers.

Darmawan menjelaskan bahwa dirinya mengetahui pencatutan tersebut dari sebuah berita yang diterbitkan oleh seorang wartawan berinisial JS.

Pemberitaan tersebut seolah-olah memuat pernyataan dari Darmawan, padahal ia tidak pernah memberikan statemen apa pun.

“Saya sudah berusaha menghubungi saudara JS ini, baik melalui telepon maupun chat WhatsApp, untuk menanyakan perihal pemberitaan yang mengatasnamakan statemen saya dan memakai foto saya,” ujar Darmawan pada Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga:  Dauroh Bahasa Arab Bina Cendekia Luhur Perkuat Kompetensi Guru se-Lampung

Ia menegaskan, JS tidak pernah meminta izin secara lisan maupun tertulis untuk menerbitkan berita tersebut, apalagi menggunakan fotonya.

Hal ini membuat Darmawan merasa dilecehkan secara pribadi dan organisasi yang dipimpinnya.

“Saya merasa tidak pernah diminta statemennya untuk menanggapi apa yang terjadi pada diri JS, dan dia tidak pernah meminta izin baik secara lisan maupun tertulis untuk menerbitkan berita tersebut apalagi memakai foto saya,” ungkap Darmawan.

Karena merasa nama dan jabatannya dicatut, Darmawan menyatakan akan menuntut JS dan media-media yang turut menerbitkan berita tersebut.

“Atas apa yang dilakukan oleh saudara JS dan media-media lainnya ini saya tidak terima, dan akan saya tuntut dan saya laporkan kepada pihak Kepolisian maupun Dewan Pers,” tegas Darmawan.

Baca Juga:  Keakraban Hangat Warnai Pelantikan PWRI se-Lampung

Dalam kasus pencatutan nama dan penggunaan foto tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE, Pasal 12 UU Hak Cipta, **Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).