Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DPPKB

×

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DPPKB

Sebarkan artikel ini
Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DPPKB
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Kejari Tubaba tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi DPPKB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 14:30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dan tim penyidik Kejari Tulang Bawang Barat menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan keuangan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022.

Baca Juga:  Pembangunan Gorong-gorong di Gunung Katun Tanjungan Tingkatkan Aksesibilitas Warga

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Mochamad Iqbal, S.H., M.H.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan Nurmansyah sebagai tersangka (terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024) dalam perkara ini, serta terpidana lain yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka yang ditetapkan hari ini berjumlah 1 (satu) orang, yaitu Audtina (AU), selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PPKB tahun 2021 s/d 2022,” tambahnya.

Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melanggar:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Krisis di Tiyuh Pagar Jaya: Program Nenemo Mandiri Pangan Ambruk

– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina S.H. (A), yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H. M.H.

Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 atas nama Autina, S.H. (Heri)