Potensinews.id – IWO Lampung tolak permintaan kwitansi kosong dari ASDP, sebut ada dugaan pelanggaran hukum.
Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung menyoroti dugaan praktik maladministrasi di tubuh ASDP Cabang Bakauheni.
Hal ini bermula saat pihak ASDP meminta kwitansi kosong kepada Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra, untuk keperluan pengajuan dana proposal.
Aprohan menolak permintaan tersebut karena dianggap berpotensi melanggar hukum.
Permintaan itu muncul saat IWO Lampung mengajukan proposal kegiatan milad ke-13 kepada ASDP.
Menurut Aprohan, Humas ASDP, Astrid, meminta dirinya untuk mengirimkan kwitansi kosong yang sudah dilengkapi tanda tangan, materai, dan cap lembaga.
“Permintaan kwitansi kosong ini menurut saya mengandung dugaan tidak benar, karena tidak sesuai prosedur yang seharusnya,” jelas Aprohan di Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.
Aprohan, yang juga GM Redaksi Lampung Newspaper, menilai kwitansi kosong dapat dimanfaatkan untuk penyesuaian nominal atau keperluan administrasi yang tidak transparan.
Apalagi, dana yang akan diberikan ASDP untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp1 juta.
Ia menegaskan, penggunaan materai seharusnya untuk dokumen dengan nominal di atas Rp5 juta, sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Menanggapi keberatan Aprohan, Humas ASDP, Astrid, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa permintaan kwitansi kosong bertujuan meminimalisir kesalahan penulisan.
Ia mengaku sering menemukan ketidaksesuaian tulisan dari instansi dengan proposal yang diajukan.
“Sebenarnya, pak, kwitansi kosong untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan. Kadang yang ditulis instansi tidak sesuai dengan proposal yang saya ajukan, terkadang kurang satu kata atau berbeda diksi,” jelasnya.
Astrid juga menambahkan, pihaknya sering menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk kegiatan, baru kemudian mengajukan penggantian secara resmi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Hermansyah, menilai permintaan kwitansi kosong oleh ASDP memiliki indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 9 tentang itikad baik dan transparansi transaksi.
“Kami meminta dinas terkait yang membawahi ASDP Cabang Bakauheni untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengajuan dan penggunaan kwitansi,” tegas Hermansyah.