BERITA

Kasus Dugaan Pemerasan, LSM-Ormas Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice

×

Kasus Dugaan Pemerasan, LSM-Ormas Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pemerasan, LSM-Ormas Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice
Gabungan LSM, ormas, LBH, dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemprov Lampung, Selasa, 23 September 2025. | Ist

Potensinews.id – Kasus dugaan pemerasan, LSM-Ormas desak Pemprov Lampung fasilitasi Restorative Justice.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa, 23 September 2025.

Mereka meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memfasilitasi restorative justice (RJ) bagi dua ketua LSM yang ditahan di Polda Lampung atas dugaan pemerasan.

Mereka menilai, pendekatan keadilan restoratif lebih tepat untuk kasus ini demi menjaga iklim demokrasi.

Pertemuan dengan perwakilan Pemprov diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Marindo Kurniawan.

Dalam audiensi tersebut, aliansi ini menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang adil dan non-diskriminatif.

Baca Juga:  Ketua MUI Lampung: Ramadhan 1445 H Adalah Bulan Introspeksi dan Mawas Diri

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Mereka juga menekankan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat. Proses hukum, kata mereka, harus menjunjung asas transparansi, keadilan, dan perlindungan hak asasi.

Sekda Marindo Kurniawan mengatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung.

Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah di tengah dinamika kasus ini.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.

Baca Juga:  Aliansi Lampung Targetkan 100 Ribu Massa Aksi Solidaritas untuk Palestina

Kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, mendorong penyelesaian melalui RJ.

Ia juga menilai adanya potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam kronologi yang dijadikan dasar tuduhan, yang masih perlu dibuktikan.