Way Kanan

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Blambangan Umpu, Rabu (24/9/2025). Dok: Ist

Potensinews.id – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman kantor Kejari setempat, Blambangan Umpu, Rabu (24/9/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kapolres Way Kanan, Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, perwakilan Dinas Kesehatan, jajaran Kejari, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PAPBB Rifqi Leksono menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena pada hari ini kita dapat berkumpul dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Rifqi.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Umpu Semenguk, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pemulihan aset. Barang bukti yang diputuskan dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, maupun metode lain yang sesuai.

Rifqi mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang harus dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara, meliputi:

  • 6 perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram,

  • 7 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda),

  • 2 perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum),

  • 2 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).

“Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat meminimalisir tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan, sebagaimana arahan Presiden RI yang menyatakan perang terhadap narkotika,” tegas Rifqi.

Baca Juga:  Gitaris Kejari Waykanan Kembalikan Motor dan STNK Korban

Mengakhiri sambutannya, Rifqi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap sinergi penegakan hukum di Kabupaten Way Kanan semakin kuat.