Potensinews.id – Dorong Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan ajak pekerja perkebunan perjuangkan hak JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, mengajak para pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan untuk aktif memperjuangkan hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikannya dalam Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 27 September 2025.
Siruaya menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki kontribusi nyata bagi program JKN, bahkan surplus klaim.
“Secara tidak langsung, teman-teman pekerja turut mensubsidi segmen peserta lainnya. Inilah esensi gotong royong,” ujarnya.
Ia memaparkan, kepesertaan JKN secara nasional telah mencapai 99,14%. Khusus Riau, angkanya mencapai 98% dengan tingkat keaktifan 79%.
Jika Riau mencapai 80%, status Universal Health Coverage (UHC) prioritas bisa didapatkan, di mana pendaftaran peserta baru dapat langsung aktif.
Siruaya turut mengklarifikasi pemahaman mengenai iuran JKN. Ia menyebut kontribusi pekerja sejatinya adalah 5% dari upah, meskipun 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Itu adalah bagian dari penghasilan kita yang tercantum di slip gaji. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkannya,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah kendala, seperti adanya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membatasi layanan JKN hingga pukul 12 siang dan adanya penolakan rujukan pasien.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, menyatakan kesiapan bersinergi dengan serikat pekerja.
“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait kendala layanan, ia menyarankan peserta menghubungi Petugas BPJS Satu yang standby di rumah sakit mitra.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, asalkan melaporkan status PHK-nya dengan surat dari Disnaker.
“Peserta jangan pernah mau membayar iur biaya selama layanan sesuai prosedur dan indikasi medis. Jika diminta membayar padahal tidak ada permintaan, itu termasuk fraud. Segera adukan ke kami,” pungkas dr. Fakhriza.