Potensinews.id – Polres Sangihe sita puluhan botol miras ilegal asal Filipina dan Cap Tikus.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin, termasuk miras impor asal Filipina dan minuman tradisional Cap Tikus, dalam operasi rutin yang digelar Sabtu malam, 27 September 2025.
Operasi yang berlangsung dari pukul 19.03 WITA hingga 00.56 WITA ini bertujuan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hevry Samson SH, bersama tim unit opsnal. Pemeriksaan menyasar warung, kios, kafe, dan tempat biliar di wilayah Tahuna yang dicurigai menjual miras ilegal.
Dari hasil penyisiran, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari empat lokasi berbeda. Miras yang disita meliputi:
1 Dos Barjin dan 5 Dos Carlo Rossi (minuman asal Filipina) dari penjual berinisial TS di Kelurahan Tona 2.
3 botol besar dan 3 botol kecil Cap Tikus dari AA di Kelurahan Tona 1.
7 botol Bir Bintang dan 5 botol Bir Guiness dari sebuah kafe di Kelurahan Apengsembeka.
30 botol Cap Tikus kemasan 600 ml dari YP di Kelurahan Sawang Bendar.
IPTU Hevry Samson menegaskan bahwa seluruh barang bukti miras sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Sangihe.
Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Operasi seperti ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Peredaran miras merupakan pemicu tindak pidana sehingga harus ditindak tegas,” ujar IPTU Hevry.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen dan tanggung jawab Polres Sangihe sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Fandy)