BERITA

Diduga Mark Up, Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Metro Disorot

×

Diduga Mark Up, Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Metro Disorot

Sebarkan artikel ini
Diduga Mark Up, Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Metro Disorot
Gambar: Ilustrasi

Potensinews.id – Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dinilai melenceng setelah realisasi anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pengawasan tahun 2024 mencapai Rp9,2 miliar.

Angka tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Pemuda Anti Korupsi Lampung (JPAL), Junaidi, yang menyebut anggaran tersebut menyeruakkan aroma kepentingan untuk memperkaya diri, bukan mengefektifkan pengawasan pemerintahan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Metro berlebihan dan berpotensi merugikan negara. Kerugian negara akibat pemborosan ini ditaksir mencapai Rp5.072.742.000 per tahun,” tegas Junaidi.

Junaidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro tentang perjalanan dinas, total biaya perjalanan dinas untuk 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro, seharusnya paling banyak hanya menghabiskan sekitar Rp4.146.150.000 per tahun.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Metro Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda

Rincian realisasi anggaran tahun 2024 yang disorot meliputi:
*Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat: Rp3.287.093.000
*Pengawasan Bidang Perekonomian: Rp3.098.576.000
*Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Hukum: Rp2.833.223.000

Menurut perhitungan JPAL sesuai Peraturan Wali Kota, alokasi biaya harian, transportasi, penginapan, dan uang representasi untuk tiga pimpinan DPRD paling banyak hanya mencapai Rp530.550.000 per tahun. Sementara untuk 22 anggota DPRD lainnya, biaya paling banyak hanya sekitar Rp3.602.500.000 per tahun.

Junaidi menduga, selisih anggaran yang sangat besar ini disebabkan adanya unsur kesengajaan sejumlah oknum pejabat DPRD Kota Metro yang diduga melakukan pemufakatan untuk memperkaya diri.

“DPRD seharusnya hadir untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, praktik yang terjadi justru menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan,” kritiknya.

Baca Juga:  Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Tengah ke Kejari

Junaidi berharap, kritik dari masyarakat sipil ini dapat mendesak DPRD kembali pada fungsi utamanya, yakni mengawasi jalannya pemerintahan, bukan terjebak dalam pusaran kepentingan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Metro Kuswadi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ade Irwinsyah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.