BERITA

Sosialisasi Kemitraan SGC Tuai Protes, Fauzi Toha Tinggalkan Tempat Acara

×

Sosialisasi Kemitraan SGC Tuai Protes, Fauzi Toha Tinggalkan Tempat Acara

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Kemitraan SGC Tuai Protes, Fauzi Toha Tinggalkan Tempat Acara
PT SGC menggelar acara bertajuk sosialisasi kemitraan. | Ist

Potensinews.id – Belakangan, PT Sugar Group Company (SGC) sedang rajin “menyapa” masyarakat sekitar “Kebon”, dengan menggelar acara bertajuk sosialisasi kemitraan. Namun yang terjadi di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Selasa (30/9/2025) lalu, meninggalkan cerita tidak mengenakkan.

Salah satu direktur PT SGC, Fauzi Thoha, memilih meninggalkan lokasi tempat acara ketimbang memberi tanggapan atas pernyataan dan pertanyaan warga.

Dikutip dari nitizen.com, acara sosialisasi kemitraan kemasan PT SGC yang semula berlangsung guyup, mendadak berubah tegang ketika Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, mempertanyakan arah kegiatan yang diklaim sebagai sosialisasi kemitraan itu.

Menurutnya, agenda tersebut justru menghindari substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Baca Juga:  RQBA 17 Lampung Unit Gunter Berbagi Rezeki

Pada acara yang juga dihadiri Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali melontarkan pertanyaan tajam: “Apakah ini sosialisasi kemitraan sesuai kewajiban 20% plasma, atau hanya kemitraan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan HGU?”

Ironisnya, pertanyaan Mardali tidak ditanggapi dengan baik oleh salah satu direktur PT SGC yang hadir saat itu, yaitu Fauzi Toha. Menurut Mardali, Fauzi Toha menegaskan pihaknya tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu.

Ditemui usai acara, Mardali menegaskan, kewajiban hukum yang dipertanyakannya dalam acara sosialisasi kemitraan itu jelas diatur dalam UU Nomor: 39 Tahun 2021, PP Nomor: 18 Tahun 2021, dan PP Nomor: 26 Tahun 2021.

Baca Juga:  Awal Musim Hujan di Lampung Diprediksi Mundur, ini Penjelasan BMKG

“Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari 20 tahun kewajiban itu tidak juga ditunaikan?” tanya dia.