BERITA

Negara Rugi Rp7 Miliar, Kejati Lampung Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Perjas DPRD Tanggamus

×

Negara Rugi Rp7 Miliar, Kejati Lampung Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Perjas DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Negara Rugi Rp7 Miliar, Kejati Lampung Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Perjas DPRD Tanggamus
Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. | Ist

Potensinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp7 miliar, berdasarkan hasil audit dari auditor independen.

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, melalui keterangan pers pada Jumat, 3 Oktober 2025, menyatakan bahwa tim penyidik Kejati Lampung diyakini telah memiliki alat bukti yang sah dan cukup.

“Kami meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021,” tegas Seno Aji.

Baca Juga:  KAMPUD Desak Polri Usut Tuntas Kasus Rantis Brimob yang Lindas Ojol

Seno Aji menambahkan, serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga perhitungan kerugian keuangan daerah (actual loss) dan pengembalian sebagian kerugian, sudah sepatutnya menjadi dasar untuk penetapan tersangka.

Kasus ini berpusat pada anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus TA 2021 yang dialokasikan senilai Rp12,9 miliar.

Penyidikan Kejati Lampung, yang dimulai sejak Januari 2023, telah menemukan adanya mark up biaya perjalanan dinas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya telah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terkait kasus ini.

Modus mark up yang diungkap penyidik Kejati pada ekspos tahun 2023 lalu antara lain:
1. Penggelembungan Biaya Kamar: Biaya tagihan hotel lebih tinggi dibandingkan harga kamar sebenarnya yang dilampirkan dalam SPJ.
2. Tagihan Hotel Fiktif: Nama tamu yang dilampirkan di SPJ ternyata tidak pernah menginap berdasarkan data hotel.
3. Dua Orang Satu Kamar: Anggota DPRD menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat SPJ masing-masing satu orang.

Baca Juga:  Bau Busuk Proyek Sapi Lampung Timur, Kejati Didorong Bertindak Cepat

Penyidik telah memintai keterangan sedikitnya 17 saksi dan memulihkan sebagian kerugian keuangan daerah.

Terakhir, pada Maret 2025, tim penyidik juga telah memintai keterangan dua orang mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus berinisial HA dan Sbrdn.

Seno Aji menegaskan, percepatan penetapan tersangka dan penahanan para pelaku menjadi penting untuk menghindari spekulasi negatif publik dan meminimalisir upaya menyembunyikan aset hasil kejahatan korupsi, mengingat pihak-pihak terkait adalah tokoh politik dan pejabat berpengaruh.