Potensinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Operasi yang dimulai pukul 06:00 Wita ini dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Tahuna. Polisi menyita total sedikitnya 11 dus Cap Tikus dengan taksiran ratusan liter.
Barang bukti miras ilegal tersebut ditemukan di dua kapal yang sandar di pelabuhan, yakni KM Barcelona III dan KM Saint Merry.
Di KM Barcelona III, polisi mengamankan tiga dus milik terduga pelaku berinisial NEL warga Santiago, serta lima dus milik terduga pelaku berinisial FK warga Karatung 1.
Setiap dus atau kemasan plastik bening tersebut diperkirakan berisi 25 liter.
Sementara di KM Saint Merry, seorang buruh berinisial KT kedapatan membawa satu dus Cap Tikus.
Selain itu, dua dus tanpa pemilik juga ditemukan di kapal yang sama. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satresnarkoba, IPTU Hevry Samson SH, menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala dan intensif untuk menjaga masyarakat Sangihe terhindar dari penggunaan miras,” ujar IPTU Hevry.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan prioritas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan meminimalisir potensi tindak kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
Kasat Narkoba juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di Pelabuhan Tahuna, mengingat jalur laut kerap dijadikan pintu masuk untuk barang-barang ilegal.
Operasi tersebut berjalan aman dan kondusif hingga selesai pukul 08:30 Wita. (Fandy)