Tanggamus

Korban Narkoba, Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka melalui Restorative Justice

×

Korban Narkoba, Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Korban Narkoba, Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka melalui Restorative Justice
Kejari Tanggamus secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. | Ist

Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penghentian ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice- RJ), di mana para tersangka dinilai lebih tepat direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna dan korban.

Acara pelepasan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Kejari Tanggamus pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., memimpin langsung pelepasan rompi tahanan dan penyerahan SKP2.

Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nurlianto, S.H., dan Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

Baca Juga:  Elektabilitas Pasangan Saleh Asnawi Unggul di Pilkada Tanggamus

Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui kajian hukum mendalam dan mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Para tersangka terbukti merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Untuk durasi rehab bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Adi Fakhruddin.

Tiga tersangka yang mendapat penghentian penuntutan ini adalah Rahmat Ariyansyah, Dede Supriyanto(keduanya dari Kelurahan Kuripan, Kota Agung), dan Jarwoko (dari Pekon Terbaya, Kota Agung).

Mereka sebelumnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  GEPAK Lampung Ungkap Kebobrokan Pembangunan TPIH Kotaagung

Namun, hasil asesmen menunjukkan bahwa pemulihan melalui rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan proses hukum pidana.

Kajari berharap, setelah selesai menjalani masa rehabilitasi secara medis, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang pulih dan dapat berkontribusi positif.

“Setelah kalian selesai menjalani rehabilitasi secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan lagi, tidak mengonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” tutup Kajari Tanggamus. (Akmaluddin)