Potensinews.id – Sidang lanjutan kasus gugatan waris antara Fadhel Husin dan Harmoni Husin melawan Ferry Husin dan Sari Putri Husin di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Selasa, 14 Oktober 2025, memasuki tahap pembuktian yang menghadirkan sejumlah fakta baru.
Pihak tergugat (Ferry dan Sari) menyerahkan total 20 bukti dokumen serta menghadirkan empat orang saksi.
Salah satu dokumen yang diserahkan adalah undangan pernikahan Fadhel Alghifarry Husin.
Saat penyerahan bukti, Kuasa Hukum Fadhel dan Harmoni, Abdul Wahid, menyampaikan catatan terkait undangan tersebut kepada majelis hakim.
“Kami memberikan catatan, undangan tersebut menyebut Fadhel sebagai putera dari Musa Ahmad adalah hal yang lazim. Karena saat menikah, ayah kandungnya (Anthoni Siaga Putra) sudah meninggal dan ibunya menikah lagi,” urai Abdul Wahid di hadapan hakim.
Wahid menekankan bahwa di undangan tersebut Fadhel disebutkan sebagai anak dari Musa Ahmad, bukan menggunakan frasa bin.
Hakim kemudian menanyakan identitas Musa Ahmad yang dimaksud, “Ini Musa Ahmad yang Bupati Lampung Tengah?”
Wahid membenarkan pertanyaan hakim tersebut. “Mantan (bupati) Pak Hakim. Di pilkada kalah,” jelasnya.
Kasus ini diketahui berlatar belakang gugatan cerai almarhum ayah kandung Fadhel-Harmoni, Anthoni Siaga Putra, oleh drg Yuniar saat almarhum sedang menderita stroke.
Setelah Anthoni meninggal, Yuniar dikabarkan menikah siri dengan Musa Ahmad.
Saksi yang dihadirkan pihak tergugat antara lain adik almarhum, Puspita Damayanti, serta Rudi, Sri Dewi, dan Sonah, yang merupakan pengasuh atau perawat Anthoni saat ia tinggal di Kotabumi, Lampung Utara, hingga meninggal dunia.
Usai sidang, Ferry Husin melalui kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko, menegaskan bahwa mereka hanya menyampaikan bukti dan fakta yang ada dalam persidangan terkait persoalan keluarga ini.