Potensinews.id — Proyek pembangunan gedung posyandu di Desa/Tiyuh Bojong Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025, diduga sarat dengan praktik mark-up dan persekongkolan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut muncul dari temuan di lapangan terkait proyek pembangunan gedung posyandu beranggaran Rp89.217.000 dengan ukuran 5 meter x 6 meter yang berlokasi di samping kantor balai tiyuh. Proyek ini diketahui dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh Kepala Tiyuh.
Bendahara Tiyuh Bojong Sari Marga, Nando, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (21/10/2025), membenarkan bahwa proyek pembangunan posyandu tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) tahap dua tahun 2025.
“Pembangunan posyandu ini masuk tahap dua. Volumenya 5 x 6 meter. Untuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) adalah Pak Tarjok yang rumahnya di RK 1,” ujarnya.
Sementara itu, Tarjok, selaku TPK sekaligus Kasi Pemerintahan Tiyuh Bojong Sari Marga, mengungkapkan rincian komponen dan pelaksanaan proyek tersebut:
-
Ukuran bangunan: 5 m x 6 m, tinggi 4 m
-
Jumlah pekerja: 6 orang, upah Rp120 ribu per hari
-
Lama pengerjaan: 17 hari kerja + 17 hari finishing
-
Material:
-
Batu belah: 2 rit (8 m³)
-
Semen: 60 sak
-
Pasir: 3 rit
-
Bata bolong: 6.000 buah
-
Keramik: 40 kotak
-
Besi 10: 47 batang
-
Besi 6: 20 batang
-
Jendela: 1,5 m x 0,5 m
-
Pintu utama: kayu (1 buah)
-
Pintu kamar mandi: fiber
-
Kusen: kayu (1 buah)
-
Baja ringan: 6 m x 7 m
-
Tarjok mengaku bahwa dirinya memang ditunjuk langsung oleh Kepala Tiyuh untuk melaksanakan proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa meski telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan, dirinya masih menerima siltap (penghasilan tetap) hingga Agustus lalu.
“Saya sudah pernah mengajukan pengunduran diri dari Kasi Pemerintahan, tetapi masih menerima siltap sampai bulan Agustus kemarin. Saya yang mengerjakan pembangunan gedung posyandu ini, dan sejak dulu memang saya dipercaya Kepala Tiyuh untuk mengerjakan setiap pembangunan fisik,” jelasnya.
Keterlibatan perangkat tiyuh aktif sebagai pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana desa, terutama dalam aspek pemisahan fungsi antara perencana, pelaksana, dan pengawas kegiatan.