BERITA

Sidang Gugatan Logo IWO: PN Medan Tolak Seluruh Eksepsi PWO, Status Sengketa Masih Status Quo

×

Sidang Gugatan Logo IWO: PN Medan Tolak Seluruh Eksepsi PWO, Status Sengketa Masih Status Quo

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Logo IWO: PN Medan Tolak Seluruh Eksepsi PWO, Status Sengketa Masih Status Quo
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Sidang gugatan perdata terkait hak atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menemui perkembangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Perkumpulan Wartawan Online (PWO) selaku tergugat.

Putusan ini dirilis melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025, dengan amar yang menyatakan “Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”.

Kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., dan Rudi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi tersebut berarti majelis hakim menolak klaim PWO, termasuk klaim kepemilikan IWO yang sah, klaim telah mendirikan IWO sejak 2012, hingga permohonan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) IWO.

Baca Juga:  TP Sriwijaya Lampung Solidkan Barisan

“Artinya jelas di sini, eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat lebih dahulu ditolak oleh majelis hakim,” tegas Arfan di Medan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Arfan menyesalkan adanya klaim kemenangan yang dilancarkan pihak tergugat melalui media.

Menurutnya, klaim tersebut prematur dan merupakan bentuk pembodohan publik karena tidak menjelaskan bahwa eksepsi mereka telah ditolak.

“Sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Silakan mereka pakai dan kita juga berhak. Tapi ingat, ada konsekuensi hukum dan sangat memungkinkan pidana jika mereka tetap memaksakan,” urai Arfan.

Menanggapi putusan tersebut, Pengamat Hukum Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard (NO) yang berarti tidak dapat diterima adalah istilah klasik dalam hukum acara perdata.

Baca Juga:  IWO Lampung Jalin Kemitraan dengan Kemenag Bandarlampung

“Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu.

Ia menekankan bahwa hakim tidak menilai substansi (benar atau salahnya pokok perkara), melainkan menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing atau objek sengketa.

“Dengan putusan itu, posisi IWO [yang digugat] tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum, dan tidak ada kewajiban hukum yang dibebankan karena substansi perkara belum dinilai,” tambahnya, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Mappasessu menegaskan bahwa putusan NO ini bersifat sah secara hukum acara dan justru melindungi hak kedua belah pihak.

Pihak penggugat masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam waktu 14 hari, atau memperbaiki gugatan formilnya.