Potensinews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menyatakan bahwa fokus utama instansinya saat ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak.
Ia mengakui, capaian pendapatan pajak Lampung masih di bawah rata-rata nasional.
“Pendapatan pajak di Provinsi Lampung tahun 2024 baru mencapai 36 persen. Secara nasional, capaian ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang di bawah 50 persen,” ujar Slamet saat menerima kunjungan pengurus Poros Wartawan Lampung di ruang kerjanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Slamet menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mekanisme penagihan pajak kini semakin ketat.
“Penunggak pajak sudah bisa ditagih ke rumah warga sesuai ketentuan UU HKPD. Per Januari tahun ini, UU sudah berlaku, dan proses penagihan ke rumah warga mulai berjalan,” jelasnya.
Dari hasil penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Slamet merinci, 34 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi, sementara 66 persen diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Ia menambahkan, peran kabupaten/kota menjadi sangat penting dalam pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bermotor karena memiliki wilayah kerja dan kedekatan langsung dengan masyarakat.
“Provinsi terlalu jauh jika harus turun langsung menagih pajak ke warga. Oleh sebab itu, pelaksanaan penagihan menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ungkap Slamet.
Bapenda berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah terus ditingkatkan.
Tujuannya agar Lampung mampu memperkuat kapasitas fiskalnya serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.