Potensinews.id – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur melayangkan surat somasi keras kepada SPBU Semampir, milik Gus Qodir, karena menolak melaksanakan pembayaran hak buruh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ketua Koordinator Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, mewakili DPW FSPMI Jatim, menegaskan bahwa SPBU Semampir (di bawah PT Karya Sakti Barokah) telah mengabaikan putusan kasasi yang memenangkan gugatan para karyawan.
Gugatan tersebut diajukan setelah karyawan diliburkan sepihak tanpa pembayaran gaji.
“Kami tegaskan, ini bukan lagi perkara tawar-menawar. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja,” ujar Edi Suprapto, Jumat, 24 Oktober 2025.
Edi menilai sikap abai dari manajemen SPBU Semampir mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum negara.
Ia menekankan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.
“Kalau masih ngeyel, kami tidak segan menggugat secara perdata dan pidana. Karena menolak menjalankan putusan pengadilan itu sama saja dengan melawan negara,” tambahnya.
Somasi ini menjadi peringatan keras terakhir dari DPW FSPMI Jatim.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk membayar seluruh hak karyawan, FSPMI siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih besar, termasuk aksi besar-besaran.
Edi Suprapto menegaskan, perjuangan ini adalah tuntutan atas hak yang telah disahkan oleh hukum tertinggi negara.
“Kami bukan mengemis, kami menuntut hak yang sudah diputuskan oleh hukum tertinggi negara,” pungkasnya. (Alex)












