Potensinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Atas penetapan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi sekaligus mendorong Kejati mengusut tuntas pihak lain yang terlibat.
Lima tersangka yang ditetapkan pada Senin, 27 Oktober 2025 malam meliputi ZF (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), DR (mantan Bupati Pesawaran), serta SA, S, dan AL (pihak yang meminjam bendera perusahaan pelaksana proyek).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan langkah tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo patut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Seno Aji berharap, penetapan lima tersangka ini dijadikan penyemangat bagi tim penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait, mengingat proyek SPAM tersebut disinyalir melibatkan perusahaan yang berstatus pinjam atau sewa bendera.
“Kami meminta tim penyidik menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor proyek SPAM ini, termasuk kelompok kerja dan/atau panitia lelang/tender pada proyek SPAM tersebut,” kata Seno Aji melalui keterangan pers, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas juga perlu diperiksa.
Hal ini penting agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, menyuruh, turut serta, dan menganjurkan perbuatan Tipikor tersebut.
“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik,” tegasnya.
Kasus Tipikor ini berawal dari usulan DAK Fisik bidang air minum oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran senilai Rp10 miliar, yang kemudian ditetapkan Kementerian PUPR sebesar Rp8,2 miliar.
Modus operandi terungkap ketika pelaksanaan proyek dipindah dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR akibat perubahan susunan organisasi.
Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana yang disetujui Kementerian PUPR.
Kondisi ini menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan dana DAK 2022 tidak tercapai.
KAMPUD juga mendukung penuh upaya Kejati menelusuri aliran uang hasil korupsi dan memeriksa aset-aset para tersangka.
“Hal ini agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi,” pungkas Seno Aji.
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai Primair.












