Lampung

Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan R.E. Martadinata–Padang Cermin Ditarget Rampung Tahun Ini, 2026 Mulai Pembangunan

×

Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan R.E. Martadinata–Padang Cermin Ditarget Rampung Tahun Ini, 2026 Mulai Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan R.E. Martadinata–Padang Cermin Ditarget Rampung Tahun Ini, 2026 Mulai Pembangunan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses pembebasan lahan untuk pelebaran ruas Jalan R.E. Martadinata hingga Padang Cermin selesai pada tahun ini.

Pembangunan fisik jalan ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan pelebaran jalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan infrastruktur jalan, khususnya yang mendukung konektivitas wilayah dan sektor pariwisata.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur, salah satunya peningkatan ruas Jalan R.E. Martadinata hingga Padang Cermin. Pelebaran ini penting karena di ruas tersebut terjadi peningkatan trafik, terutama saat akhir pekan,” ujar Mulyadi di kantornya Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kejati Lampung Sita Harta Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Lebih

Mulyadi menjelaskan, proses pembebasan lahan dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diawali dengan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak di dua kelurahan di Bandar Lampung dan dua desa di Kabupaten Pesawaran.

“Saat ini proses inventarisasi sudah berjalan. Pemerintah Provinsi telah melakukan konsultasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh tentang rencana pelebaran jalan ini,” jelasnya.

Setelah inventarisasi selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan lokasi (panlok) oleh Gubernur Lampung, yang kemudian diserahkan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung untuk proses appraisal atau penilaian harga tanah di sepanjang ruas jalan yang terdampak.

“Kita harapkan semuanya berjalan lancar dan memperoleh musyawarah mufakat dengan masyarakat. Dukungan masyarakat sangat penting agar proses ini cepat selesai,” tambahnya.

Baca Juga:  Harlah KNPI ke-52: Gubernur Lampung Soroti Peran Pemuda dalam Regulasi dan Perubahan

Ruas yang akan dilebarkan mencakup sekitar 5,9 kilometer, mulai dari Simpang Tiga R.E. Martadinata hingga Lempasing, dengan pelebaran masing-masing 2,5 meter di sisi kanan dan kiri jalan. Setelah lahan dinyatakan clear and clean, pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada tahun 2026.

Selain pelebaran, proyek ini juga akan disinergikan dengan perbaikan drainase, penanganan titik rawan longsor, serta peningkatan kualitas perkerasan jalan menjadi jalan rigid (beton).

“Ini momentum untuk membenahi sekaligus memperkuat infrastruktur penunjang seperti drainase dan badan jalan. Jika semua berjalan sesuai rencana, 2026 kita mulai pembangunan fisiknya,” kata Mulyadi.

Ia menambahkan, peningkatan ruas jalan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung pengembangan destinasi wisata di wilayah Pesawaran dan sekitarnya, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Berlaga di 10 Cabor, KORPRI Lampung Bertekad Harumkan Nama Daerah

“Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai, sektor pariwisata dan ekonomi lokal tentu akan semakin tumbuh. Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari akselerasi pembangunan ini,” pungkas Mulyadi.